KINERJA

Izin Pembangunan Tower Telkomunikasi di Banyuates, Menunggu Persetujuan Warga

132
×

Izin Pembangunan Tower Telkomunikasi di Banyuates, Menunggu Persetujuan Warga

Sebarkan artikel ini
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sampang Sudarmaji .

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang ternyata sampai saat ini tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Pasalnya, PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) Indonesia selaku perusahaan pemilik tower tersebut belum menyerahkan bukti surat persetujuan pembangunan tower dari warga setempat.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sampang Sudarmaji mengatakan, pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates belum mengantongi izin dari Pemkab. Hal itu disebabkan karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap atau masih kurang.

Persyaratan yang masih kurang itu surat persetujuan dari warga setempat. Sementara untuk izin tata ruang dari Dinas PUPR dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah ada.

“Orang kepercayaan PT CMT Indonesia tidak bisa mengkondisikan warga setempat. Jadi selama surat persetujuan dari warga itu belum kami terima, maka izin tower belum bisa diproses,” kata Sudarmaji, Kamis (27/08/2020).

Ia menjelaskan, surat persetujuan warga merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam setiap pengajuan izin pembangunan tower telekomunikasi. Sebab, surat tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan terkait sudah memberikan jaminan asuransi keselamatan bagi warga yang berada di radius atau titik risiko tinggi.

“Perusahaan pasti sudah menganggarkan dana asuransi keselamatan untuk warga yang tinggal dekat dengan tower, sehingga jika terjadi apa-apa warga bisa mendapat ganti rugi dari perusahaan,”ucapnya.

Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Satpol PP sudah melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran radius. Tujuannya untuk memastikan jumlah rumah warga yang terdampak pembangunan tower tersebut.

Dari hasil peninjauan tersebut, sedikitnya tiga rumah warga dan satu lahan kosong yang masuk dalam radius. Sementara, warga yang tidak setuju dan menolak ada delapan orang.

“Sampai sekarang lokasi pembangunan tower masih disegel oleh Satpol PP. Kami imbau segel jangan sampai dirusak atau disobek karena itu ada regulasinya,” pungkasnya. (nal/her)