PETAJATIM.co, Sampang – Jalan poros desa yang menghubungkan antar desa di Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang kondisinya rusak parah dan butuh perhatian Pemerintah Kabupaten Sampang. Pasalnya, saat ini kondisi jalan berlubang dan bergelombang, serta tergenang air ibarat kolam pancing sehingga membahayakan bagi para pengguna jalan.
Seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, kondisi jalan poros desa tersebut sudah mengalami kerusakan sejak lama. Bahkan, setiap musim penghujan seperti ini jalan tersebut dipenuhi genangan air yang membahayakan para pengguna jalan poros desa tersebut.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk segera melakukan perbaikan. Karena warga khawatir terjadi kecelakaan saat melintasi jalan tersebut, ” ujarnya Senin (2/11/2020).
Kepala Desa Dulang, Ainul Yakin membenarkan, bahwa jalan poros desa itu merupakan akses utama masyarakat yang hendak ke lahan persawahan dan akses menuju desa lainya, seperti ke Desa Panyanggaan dan Pangarengan, serta Torjun. Apalagi memasuki musim hujan , dikhawatirkan banyak warga yang terpeleset dan jatuh akibat jalan yang rusak tersebut.
“Jalan desa itu merupakan akses utama menuju ke desa lainnya dalam melakukan aktifitas perekonomian masyarakat. Kalau tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan akan menimbulkan korban dan yang paling penting bisa memperlancar roda ekonomi masyarakat,” paparnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kecamatan Torjun untuk mengusulkan upaya perbaikan jalan poros desa di Desa Dulang ke Dinas terkait.
“Kami berharap usulan yang diajukan segera terealisasi dan masyarakat bisa merasa nyaman dan roda perekonomian masyarakat bisa berjalan lancar yang nantinya bisa berimbas kepada kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Setiadi Yuliawan saat dikonfirmasi melalui WA menyampaikan, jalan poros desa yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah jalan non status, yaitu jalan desa dengan dimensi 3 meter yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Jadi tidak boleh dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD). Untuk itu segera dilakukan usulan terkait kondisi jalan rusak tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru