KINERJA

Janji Berikan Kompensasi Pada Warga Nepa, PT CMT Indonesia Lanjutkan Pembangunan Tower Telekomunikasi

86
×

Janji Berikan Kompensasi Pada Warga Nepa, PT CMT Indonesia Lanjutkan Pembangunan Tower Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Sampang meninjau lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates yang sempat ditolak warga setempat.

petajatim.co, Sampang – Meski awalnya mendapat penolakan dari sejumlah warga, akhirnya PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) Indonesia dapat melanjutkan kembali pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates.

Setelah terjadi kesepakatan antara perusahaan yang tergabung dalam Centratama Group itu dengan memberikan kompensasi berupa jaminan asuransi kepada warga yang tinggal di sekitar tower tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Tim Perizinan PT CMT Indonesia, Ardian kepada petajatim.co, Sabtu (28/3/2020). Ia mengatakan setelah permasalahan dilapangan selesai, kini izin pembangunan menara atau tower telekomunikasi di lokasi tersebut sudah diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang.

“Jadi semua permasalahan dibawah sudah tuntas, kini tinggal mengajukan Izin pembangunan tower di Desa Nepa, Banyuates ke DPMPTSP,” kata Ardian saat dihubungi melalui sambungan telepon.

PT CMT Indonesia memiliki dan mengelola kurang lebih 600 tower yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. “Sedangkan di Kabupaten Sampang baru pertama kali dan hanya di satu lokasi yakni di Desa Nepa,” terangnya.

Sebelum pembangunan menara dilakukan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Kepala Desa (Kades) dan juga warga setempat yang tinggal atau memiliki rumah di sekitar tower.

“Ada tim khusus yang nantinya akan melakukan perundingan dengan warga terkait dengan jaminan asuransi dan semacamnya,” ujar Ardian.

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Sampang, Moh. Saudi Asyikin mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower telekomunikasi di lokasi tersebut masih dalam proses.

Saat ini, pihaknya masih menunggu Izin Tata Ruang (ITR), izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang.

“Izin tata ruang dan UKL/UPL merupakan rekomendasi untuk penerbitan IMB. Cepat atau tidaknya tergantung proses,” pungkasnya. (nal/her)