HUKUM

Jokowi Tunda Revisi UU KUHP, Bagaimana Revisi UU Yang Lain ?

35
×

Jokowi Tunda Revisi UU KUHP, Bagaimana Revisi UU Yang Lain ?

Sebarkan artikel ini

 

 

PETAJATIM.com, Jakarta, Akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (20/9/2019).

Jokowi mengaku sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap ini ke DPR RI, agar pengesahan ditunda ke periode berikutnya.

Tapi, selain RKUHP sebenarnya masih ada beberapa rancangan undang-undang lagi yang antre untuk disahkan di gedung DPR RI. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bagaimana nasibnya?

“Saya saat ini masih fokus pada RKUHP, yang lain menyusul karena ini yang dikejar DPR ini ada empat kalau saya gak keliru,” kata Jokowi.

Sebelumnya, salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR RI dan pemerintah dalam revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

Sebelumnya, Pengamat publik dan Pembina LPKAN Wibisono, menyatakan penolakan terhadap Revisi UU KUHP ini, ada juga beberapa pihak yang menolak seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurutnya ada beberapa bunyi pasal yang bermasalah contohnya pasal 167 dalam draft RKUHP.

“Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.” Imbuhnya.

Dan draft RKUHP per 28 Agustus 2019 itu juga mengatur tindak pidana makar dalam tiga pasal antara lain Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pasal 193-196 tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.

Hukumannya tak main-main, orang yang dijerat pasal makar terhadap presiden, wakil presiden atau NKRI misalnya, bakal menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ini seperti kembali ke jaman Orba.

Pasal 191 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” terang wibi.

Sedangkan pada Pasal 192 ditulis, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipidana dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.”

“Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” lanjut lagi pasal 193 pada ayat ke-2.

Sedangkan Kajian Komnas HAM menemukan, pasal 193 RKUHP yang mensyaratkan upaya penggulingan dan atau pengambilalihan sebagai unsur pidana itu berpotensi disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan. Ini berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Delik makar seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena bisa mengkriminalisasi kebebasan pers.

“Dalam draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih. Termasuk di dalamnya adalah pasal-pasal yang dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).

RUU ini akan Disahkan 24 September 2019, Ia merinci pasal-pasal tersebut antara lain, pertama, pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan. Abdul menilai pasal itu berpotensi memidanakan jurnalis dan media yang menulis putusan pengadilan.

Abdul juga menyebut pertama tentang pasal 281 RKUHP bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis bernada kritik atas putusannya. Bahkan, media akan dibungkam jika mengungkap perilaku penegak hukum yang tidak sesuai kepatutan atau Undang-Undang, pasal ini tidak sesaui dengan semangat kebebasan pers.

Selanjutnya, kedua pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; ketiga, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; keempat, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; kelima, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; dan keenam, pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selain itu, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; kedelapan, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; kesembilan, pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Lebih dari itu, Abdul meminta DPR dan pemerintah mengubah pasal soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata. Sebab, perkembangan internasional mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

Wibisono menambahkan bahwa memasukkan soal pencemaran nama baik dalam ranah pidana, akan memberikan efek menakutkan yang itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

“Pasal ini tidak sesuai dengan semangat pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan ‘melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum’,” ujarnya.

Salah satu pasal yang dibahas dalam RUKHP tersebut adalah pasal perzinaan yang terbagi di pasal 417, 418, 419, dan 420.

Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.

“Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” demikian bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP, kata Wibi.

Tindak pidana tersebut bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Namun, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, pada pasal 418 RKUHP, mengatur ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan ‘harapan palsu’ atau iming-iming akan dinikahi.

“Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal 148 ayat 1 RKUHP, jelasnya.

” Dengan ditundanya Revisi UU KUHP, trus bagaimana dengan Revisi UU KPK dan UU Pemasyarakatan?,kita tunggu bersama kedepannya,karena masih menyisakan pro dan kontra di masyarakat,” pungkas Wibi.

(jok)