PETAJATIM.co, Tangerang – 31 Agustus 2021 – Pada persidangan sebelumnya (24/08/21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya aliran dana ke rekening pribadi milik terdakwa senilai kurang lebih Rp 13 miliar di 2 rekening (Panin & Nobu), kini kembali JPU beberkan aliran dana ke rekening lainnya milik terdakwa Hendra Murdianto yang terjerat kasus penipuan jual beli Kondotel Grand Eschol Residence.
Dalam persidangan kali ini dijelaskan bahwa ada tiga Rekening atas nama PT. Mahakarya Agung Putera yang dibuka di bank BCA KCU Gading Serpong. Dan dari ketiga rekening tersebut mengalir dana total lebih dari Rp 57 miliar ke rekening BCA milik terdakwa. Hal ini dibenarkan oleh dua orang saksi yang merupakan perwakilan dari Bank BCA KCU Gading Serpong. “Seperti yang tercatat pada rekening koran, ada banyak transaksi yaitu Rp 2,6 miliar, Rp 54 miliar, Rp 1,045 miliar” ucap salah seorang saksi dari Bank BCA.
Sementara itu, ada lagi tercatat kurang lebih Rp 965 juta dana yang masuk dalam rekening bank Permata digunakan untuk pembiayaan KPR. Menurut Netty salah seorang saksi dari Bank Permata menuturkan, “Berdasarkan rekening koran dana masuk dari rekening BCA milik PT. MAP mulai dari tanggal 06 Oktober 2016 dilakukan auto debet untuk pembiayaan KPR, tercatat hingga Desember 2016,” ungkap Netty menjawab pertanyaan JPU terkait aliran dana.
Dalam persidangan ini juga menghadirkan saksi Andrianto yang merupakan bekas Direktur Marketing PT. Mahakarya Agung Putera, dalam awal kesaksiannya Andrianto menerangkan awal mula kenal dengan terdakwa Hendra yang merupakan rivalnya dalam bisnis perdagangan handphone hingga menjadi pengusaha property. Saksi juga bercerita bagaimana rekening pribadinya digunakan untuk keperluan operasional PT. MAP dan mendpatkan imbalan uang cash Rp 200.000,-/hari dari terdakwa untuk penggunaan rekening pribadinya tersebut.
Dari sisi lainnya pengacara terdakwa melakukan pembelaan terhadap kliennya, dengan mempertanyakan kepada saksi Andrianto terkait permintaan sejumlah uang yang dilakukan pengacara salah satu korban kepada saksi dalam upaya penggantian kerugian korban. Sontak sidang menjadi ramai dengan keberatan dari pihak JPU dan pengacara para korban karena tidak relevan dengan persidangan.
Namun Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi untuk menjawab,”Biarkan dulu saksi menjawab, nanti kalau tidak relevan kita akan mengesampingkan pernyataan tersebut” tegas Hakim Ketua yang memimpin persidangan. Saksi menjawab “Pernah ada pertemuan disalah satu restoran dan penyerahan uang sebesar $9.000 SGD diserahkan oleh terdakwa kepada salah satu korban” jelas Andrianto.
Sementara itu Pengacara para korban seusai persidangan memberikan keterangan kepada awak media terkait penyebutan namanya dalam permintaan sejumlah uang dalam persidangan, “Dulu itu ada korban bernama pak John, untuk menutup laporan dilakukan perjanjian perdamaian. Sekarang sudah tidak ada lagi korelasinya dengan persidangan yang berjalan. Saya yakin Majelis Hakim sangat relevan, jadi akan mengesampingkan hal-hal tersebut,” tegas Sulaiman.
Sulaiman menambahkan, di akhir kata semoga Majelis Hakim memutuskan seadil-adilnya untuk kasus ini, mengingat para korban benar-benar kena tipu ratusan juta rupiah.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru