KRIMINAL

JPU Kejari Sampang Tuntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Suliman Ajukan Pledoi

6169
×

JPU Kejari Sampang Tuntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Suliman Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan saat press release di Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang  – Kasus perkara pembunuhan Tokoh Masyarakat (Tomas) Suliman (48) warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura terus bergulir.

Bahkan, saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan tahapan sidang penuntutan yang digelar pekan kemarin (29/9/2021).

Alhasil, terdakwa Hariyanto (31) asal Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Sampang Afrizal menjelaskan bahwa, saat persidangan dilakukan, JPU memaparkan fakta dan barang bukti dari kasus tersebut.

Kemudian menuntut terdakwa 14 tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Akan tetapi, terdakwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, sehingga akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Pada saat itu, terdakwa mengajukan pledoi karena memang Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Adapun, terdakwa nantinya akan mengajukan pledoi secara tertulis dan agenda sidang pembelaan akan digelar dalam pekan ini.

Kemudian Ia menjelaskan,  terdakwa tidak pernah mengajukan saksi yang meringankan dirinya saat mengikuti proses persidangan.

Namun, pihaknya akan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang sudah dilayangkan.

“Maka kami berikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun pledoinya,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap Suliman yang tidak lain adalah saudara Kepala Desa Paopele Laok itu terjadi pada April 2021 lalu.

Di mana korban dibunuh oleh tiga orang pelaku hingga mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan ditemukan terbaring di jalan desa setempat.

Untuk dua pelaku lainnya hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias masih berkeliaran.

Penulis.            : Tricahyo
Editor.               : Heru