petajatim.co, Sampang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispedukcapil) Kabupaten Sampang mulai hari ini tidak akan mengeluarkan surat keterangan (Suket) bagi para pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya blanko e-KTP sebanyak 7 ribu lembar sudah tersedia, sehingga sudah dapat dilaksanakan pencetakan e-KTP.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendukcapil Sampang Edi Subinto mengatakan, pihaknya sudah tidak lagi menerbitkan Suket sebagai pengganti e-KTP, tetapi langsung dilakukan cetak e-KTP.
“Jadi bagi para pemohon e-KTP yang masuk dalam daftar tunggu tidak usah khawatir. Karena selama ini kekurangan blanko telah disediakan oleh pemerintah pusat,” jelas Edi Subianto, Selasa (10/3/2020).
Dia menjelaskan, untuk gelombang pertama pihaknya mendapat 8 ribu Blanko e-KTP dengan menuntaskan pembagian di 14 Kecamatan sesuai kuota daftar tunggu.
“Untuk 7 ribu blanko e-KTP yang baru pembagian 14 kecamatan sesuai kuota masing-masing kecamatan. Ternyata langkah ini cukup efektif namun belum efisien mengingat kuota yang dibutuhkan masih belum memenuhi daftar tunggu. Tetapi saya yakin pada akhirnya nanti akan terpenuhi,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari 7 ribu Blanko e-KTP tersebut pihaknya mengambil 1.500 blanko untuk melayani masyarakat yang datang langsung ke Kantor Dispendukcapil. Sedangkan 5.500 blanko di bagikan kepada 14 kecamatan sesuai kouta yang terdaftar.
“Jadi kouta 14 kecamatan diberi tenggang waktu selama 10 hari sampai tanggal 19 Maret 2020 untuk menyelesaikan pencetakan e-KTP. Tapi jika pihak Kecamatan tidak bisa melaksanakan sesuai tenggang waktu maka Dispedukcapil akan menarik blanko tersebut dengan mencetak di Dispendukcapil agar pelayanan lebih cepat,” terangnya.
Pelaksanaan dengan menerapkan sistem kouta di masing-masing kecamatan, menurut dia bertujuan pemerataan dan kedekatan kepada masyarakat sehingga pelayanan publik lebih baik.
“Perlu saya tegaskan kepada petugas dilapangan agar jangan mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Berikan pelayanan terbaik supaya masyarakat merasa puas dan tidak kecewa,” ingatnya.
Berikut daftar tunggu dan kouta masing-masing kecamatan :
1) Kecamatan Sreseh daftar tunggu 807, kuota 141.
2) Kecamatan Torjun daftar tunggu 1.114 kuota 195.
3) Kecamatan Sampang daftar tunggu 2.659 kuota 464.
4) Kecamatan Camplong daftar tunggu 2.304 kuota 402.
5) Kecamatan Omben daftar tunggu 3.041 kuota 531.
6) Kecamatan Kedungdung daftar tunggu 3.415 kuota 596.
7) Kecamatan Jerngik daftar tunggu 1.073 kuota 187.
8) Kecamatan Tambelangan daftar tunggu 2.010 kuota 351.
9) Kecamatan Banyuates daftar tunggu 3.102 kuota 542.
10) Kecamatan Robatal daftar tunggu 2.069 kuota 361.
11) Kecamatan Sokabanah daftar tunggu 2.817 kuota 492.
12) Kecamatan Ketapang daftar tunggu 3.908 kuota 682.
13) Kecamatan Pangarengan daftar tunggu 713 kuota 125.
14) Kecamatan Karang Penang daftar tunggu 2.467 kuota 431.
15) Dispendukcapil mendapat kouta 1.500. (tricahyo/her)