KINERJA

Kabar Gembira !! Tenaga Medis Covid-19 di Sampang Bakal Dapat Dana Insentif Jutaan Rupiah

178
×

Kabar Gembira !! Tenaga Medis Covid-19 di Sampang Bakal Dapat Dana Insentif Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Tenaga Medis Covid-19 di Sampang Bakal Dapat Dana Insentif Jutaan Rupiah

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Pusat akan memberikan dana insentif atau honor kepada para tenaga kesehatan yang menjadi petugas dalam penanganan Covid-19). Petugas kesehatan tersebut antara lain, Tenaga Spesialis, Dokter, Perawat dan Bidan serta tenaga lain yang berhubungan langsung dengan Covid-19 yang akan diberikan setiap bulan.

Gugus Tugas Bidang Pencegahan Covid-19 Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi, menyampaikan, pemberian dana insentif setiap bulan terhadap tenaga kesehatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas pengabdian mereka dalam menangani pasien corona. Bahkan pengabdian tenaga medis tersebut harus mempertaruhkan nyawanya, sehingga sepatutnya para pahlawan kemanusiaan itu mendapatkan haknya.

“Sejauh ini administrasi insentif tenaga kesehatan tersebut masih dalam tahap proses. Pengajuannya mulai dari pihak rumah sakit kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) baru dinaikkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim baru ke pusat,” ungkap Agus, Selasa (2/5/2020).

Ia menerangkan, dana insentif yang diterima oleh para tenaga medis kisarannya bervariasi tergantung dari tingkat keahliannya masing-masing.

“Untuk tenaga spesialis akan menerima dana insentif sebesar Rp 15 juta, dokter menerima Rp 10 juta, sedangkan perawat dan bidan sebesar Rp 7,5 juta serta tenaga lain-lain menerima Rp 5 juta,” terangnya.

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) itu, pemberian dana insentif tersebut sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah, artinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.

“Untuk insentif ini memang ada pedomannya, tidak hanya tenaga kesehatan yang merawat langsung pasien di rumah sakit. Tapi, juga diberikan kepada tenaga kesehatan di Puskemas.

Kriteria tenaga kesehatan yang berhak menerima dana insentif adalah nakes yang bersentuhan langsung dengan pasien. Seperti nakes yang merawat pasien Corona di ruang isolasi Balai Latihan Kerja (BLK) maupun petugas yang melakukan screening di rumah sakit dan Unit Gawat Darurat, bahkan satpam pun juga berhak menerima insentif tersebut.

“Kita tidak bisa merinci jumlah nakes keseluruhan karena jumlahnnya lumayan banyak. Namun untuk nakes di Puskesmas masing-masing berkisar 2 sampai 3 orang,” tutupnya. (her)