BREAKING NEWS

Kamar Kos-kosan di Sampang Jadi Tempat Esek-esek

94
×

Kamar Kos-kosan di Sampang Jadi Tempat Esek-esek

Sebarkan artikel ini
Pasangan diluar nikah saat dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP Sampang

petajatim.co, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang mengamankan pasangan di luar nikah yakni UM (26) dan M (28) dari rumah kos di Jalan Imam Ghozali, Kecamatan Kota. Selasa (01/10/19).

Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijah mengatakan, pihaknya melakukan razia di rumah kos tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan muda mudi yang ditengarai bukan pasangan suami istri atau ada ikatan keluarga.

“Pasangan yang kami amankan inisial UM (26) warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung. Sementara, M (28) warga Desa Muktesareh, Kedungdung. Mereka diamankan pada pukul 21.00 Senin malam,” terangnya.

Saat pasangan tersebut diperiksa di kantor, mereka mengaku telah nikah siri. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan alasan pasangan itu, sehingga petugas meminta bukti paling tidak foto waktu nikah diri atau semacam surat keterangan.

“Mereka memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak bisa mendatangkan orang tua atau pihak keluarganya ke kantor kami, ” katanya.

Menyikapi maraknya kamar kos yang dijadikan sebagai tempat berbuat mesum, ia mengimbau kepada para pemilik rumah kos, agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap para penghuninya. Yakni dengan meminta kartu identitas atau KTP, dan buku nikah bagi penghuni yang berpasangan.

“Pembatasan jam bertamu saat malam juga harus diberlakukan. Tujuannya, agar aktivitas di kosan tidak meresahkan tetangga dan menggangu ketertiban umum,” ucapnya.

Ditanya terkait dengan izin pengelolaan usaha rumah kos tersebut? Perempuan yang akrab di sapa Chori’ itu mengungkapkan bahwa rumah kos itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha. Sistem sewanya juga menerapkan Short Time dengan tarif Rp 150 – 200 ribu per kamar untuk sehari.

“Kami sudah meminta kepada pemilik kos agar segera mengurus izin. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk lebih gencar melakukan razia kos yang tidak memiliki izin,” pungkasnya. (tricahyo/her)