• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA HUKUM

Kapolres Bangkalan : Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Gaji Guru Honorer Tetap Berjalan

by redaksi
Jumat, 17 Juli 2020 | 03:07
in HUKUM
0
Kapolres Bangkalan : Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Gaji Guru Honorer Tetap Berjalan

Foto ilustrasi dari pihak ketiga

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Bangkalan – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan gaji guru Honorer di SDN Kompol II yang menyeret 2 oknum Guru, yaitu mantan Kepala Sekolah SDN Kompol II serta Bendahara, masih terus bergulir. Karena kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dijatuhkan sanksi administrasi dengan memindahkan dari sekolah tersebut.

Menurut Muhammad Taufiq SH, kuasa hukum wali murid dan guru honorer, pemberian sanksi mutasi ke SDN Kampak 3 seharusnya tidak menggugurkan dugaan kasus yang membelit kedua oknum ASN itu, yakni sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan kepegawaian yang berlaku berupa penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai ASN.

“Sementara pihak Kepolisian masih belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Seharusnya penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan,hingga penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS tersebut,” ungkap Taufiq, Jum’at (17/7/2020).

Baca Juga  7 Tersangka Jaringan Narkotika Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan

Ia menyatakan, lalu penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah Provinsi.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Provinsi atau Kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan

“Contoh kasus yang dapat dijadikan sebagai referensi adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Nomor 11/Pid/TPK/2013/PT.TK. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa merupakan seorang Kepala Sekolah di suatu sekolah dasar. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran program BOS kepada Guru Tenaga Honor serta dalam pengadaan buku-buku penunjang dan buku pelajaran di sekolah dasar tersebut. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyaluran program BOS,” terangnya. .

Baca Juga  Penyelengara Orkes Dangdut Di Banjar Talela Camplong di Denda Rp 1 Juta

Dalam persidangan Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti atas apa yang ia korupsi sebesar Rp 60.840.800 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama jangka waktu satu tahun, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tukasnya.

Disisi lain Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat ditemui diruangannya menyatakan, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Gaji Guru Honorer itu, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Tentu saja ia akan terus dilakukan perkembangannya sejauh mana.

Baca Juga  Papan Informasi Tak Terpasang, Dana BOS SMPN 1 Tanah Merah Diduga Tidak Transparan

“Kami telah memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangannya. Jika memang nanti bersalah maka akan di tindak sesuai hukum yang berlaku. Mengenai sanksi pemindahan 2 Guru ASN tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah dilakukan penyidik, karena tindakan itu hanya kebijakan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan,” pungkasnya. (jamal/her)

ADVERTISEMENT
Pengunjung : 124
Tags: Dana BOSPolres Bangkalan
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Desa Kodek, Torjun Salurkan BLT DD Tahap II Secara Non Tunai

Next Post

Dishub Sampang Pasang Rambu Wajib Pakai Masker - Jaga Jarak

Related Posts

Senpi Milik Bripka EP Anggota Intel Polres Sampang Terancam Disita
HUKUM

Senpi Milik Bripka EP Anggota Intel Polres Sampang Terancam Disita

5 Juni 2023
Selain Bripka EP, Ternyata Oknum Intel Polres Sampang Ini Juga Ikut Hajar Rosidi
HUKUM

Selain Bripka EP, Ternyata Oknum Intel Polres Sampang Ini Juga Ikut Hajar Rosidi

4 Juni 2023
Berawal dari Informasi Warga, Polres Sampang Bongkar Bisnis ‘Apem Mentah’ Senilai Rp 200 Ribu
HUKUM

Berawal dari Informasi Warga, Polres Sampang Bongkar Bisnis ‘Apem Mentah’ Senilai Rp 200 Ribu

30 Maret 2023
Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Guru di Banyuates, Ini Penyebabnya
HUKUM

Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Guru di Banyuates, Ini Penyebabnya

3 Januari 2023
HUKUM

Menggugat Polri Presisi (Part-1)

29 Agustus 2022
HUKUM

DPRD Jatim Mathur Husairi Semprot Oknum Petugas Pendamping PKH di Sampang

19 Agustus 2022
Next Post
Dishub Sampang Pasang Rambu Wajib Pakai Masker – Jaga Jarak

Dishub Sampang Pasang Rambu Wajib Pakai Masker - Jaga Jarak

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Senpi Milik Bripka EP Anggota Intel Polres Sampang Terancam Disita

Senpi Milik Bripka EP Anggota Intel Polres Sampang Terancam Disita

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Senpi Milik Bripka EP Anggota Intel Polres Sampang Terancam Disita

Senpi Milik Bripka EP Anggota Intel Polres Sampang Terancam Disita

5 Juni 2023
Selain Bripka EP, Ternyata Oknum Intel Polres Sampang Ini Juga Ikut Hajar Rosidi

Selain Bripka EP, Ternyata Oknum Intel Polres Sampang Ini Juga Ikut Hajar Rosidi

4 Juni 2023
Oknum Polisi di Sampang Berpangkat Bripka Diduga Lakukan Penganiayaan

Oknum Polisi di Sampang Berpangkat Bripka Diduga Lakukan Penganiayaan

4 Juni 2023
Rekrutmen BPD Pangongsean Terindikasi Curang, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

Rekrutmen BPD Pangongsean Terindikasi Curang, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

3 Juni 2023

Recent News

Senpi Milik Bripka EP Anggota Intel Polres Sampang Terancam Disita

Senpi Milik Bripka EP Anggota Intel Polres Sampang Terancam Disita

5 Juni 2023
Selain Bripka EP, Ternyata Oknum Intel Polres Sampang Ini Juga Ikut Hajar Rosidi

Selain Bripka EP, Ternyata Oknum Intel Polres Sampang Ini Juga Ikut Hajar Rosidi

4 Juni 2023
Oknum Polisi di Sampang Berpangkat Bripka Diduga Lakukan Penganiayaan

Oknum Polisi di Sampang Berpangkat Bripka Diduga Lakukan Penganiayaan

4 Juni 2023
Rekrutmen BPD Pangongsean Terindikasi Curang, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

Rekrutmen BPD Pangongsean Terindikasi Curang, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

3 Juni 2023
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.