HUKUM

Kapolres Bangkalan : Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Gaji Guru Honorer Tetap Berjalan

124
×

Kapolres Bangkalan : Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Gaji Guru Honorer Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga

PETAJATIM.co, Bangkalan – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan gaji guru Honorer di SDN Kompol II yang menyeret 2 oknum Guru, yaitu mantan Kepala Sekolah SDN Kompol II serta Bendahara, masih terus bergulir. Karena kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dijatuhkan sanksi administrasi dengan memindahkan dari sekolah tersebut.

Menurut Muhammad Taufiq SH, kuasa hukum wali murid dan guru honorer, pemberian sanksi mutasi ke SDN Kampak 3 seharusnya tidak menggugurkan dugaan kasus yang membelit kedua oknum ASN itu, yakni sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan kepegawaian yang berlaku berupa penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai ASN.

“Sementara pihak Kepolisian masih belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Seharusnya penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan,hingga penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS tersebut,” ungkap Taufiq, Jum’at (17/7/2020).

Ia menyatakan, lalu penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah Provinsi.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Provinsi atau Kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan

“Contoh kasus yang dapat dijadikan sebagai referensi adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Nomor 11/Pid/TPK/2013/PT.TK. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa merupakan seorang Kepala Sekolah di suatu sekolah dasar. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran program BOS kepada Guru Tenaga Honor serta dalam pengadaan buku-buku penunjang dan buku pelajaran di sekolah dasar tersebut. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyaluran program BOS,” terangnya. .

Dalam persidangan Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti atas apa yang ia korupsi sebesar Rp 60.840.800 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama jangka waktu satu tahun, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tukasnya.

Disisi lain Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat ditemui diruangannya menyatakan, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Gaji Guru Honorer itu, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Tentu saja ia akan terus dilakukan perkembangannya sejauh mana.

“Kami telah memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangannya. Jika memang nanti bersalah maka akan di tindak sesuai hukum yang berlaku. Mengenai sanksi pemindahan 2 Guru ASN tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah dilakukan penyidik, karena tindakan itu hanya kebijakan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan,” pungkasnya. (jamal/her)