PETAJATIM.co, Sampang – Kasus hilangnya saldo bantuan sosial (Bansos) dana keluarga penerimaan manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang yang diduga dicairkan oleh petugas pendamping, kini menjadi perhatian DPRD setempat.
Komisi IV DPRD Sampang akan segera memanggil Dinas Sosial (Dinsos) untuk menggali informasi dan meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Nasafi mengatakan, pendamping sosial PKH dibentuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pengawasan kinerja pendamping dilakukan secara hirarki mulai dari Kemensos, Dinsos, Koordinator kabupaten (korkab) hingga Koordinator kecamatan (Korcam).
“Rabu besok kita ada agenda rapat dengan Dinsos, salah satu masalah yang akan dibahas yaitu soal kasus bansos PKH di Kedungdung, kita akan tanyakan mengenai teknis pencairan bantuan dan pengawasan terhadap pendamping,” katanya, Selasa (23/8/2022).
Sebagai pihak yang tahu betul informasi tentang pencairan dana bantuan sosial PKH sebelum diberikan kepada KPM, tidak bisa dipungkiri bahwa ada saja pendamping sosial PKH yang tergoda untuk memanipulasi data atau mengurangi jumlah dana bantuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sebelum melakukan hal tersebut, seharusnya para pendamping masih ingat tentang beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain berperilaku tercela atau tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama bik Kementerian Sosial.
Kemudian, menggunakan data dan atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar PKH untuk hal-hal di luar PKH, terlibat dalam aktivitas politik, dan melakukan penggelapan atau menyalahgunakan, mengurangi, atau menyimpan data bantuan PKH atau melakukan manipulasi atau memalsukan data.
“Jika pendamping terbukti tidak mematuhi aturan tersebut, sanksinya bisa dipecat,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Penulis : Zainal Abidin