PETAJATIM.CO || Sampang – Kasus dugaan pencemaran nama baik Penjabat (Pj) Bupati Sampang dengan tersangka Irham Nurdayanto menjadi atensi khusus Kepolisian Polres Sampang. Polisi berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Sigit Nursiyo Dwiyugo menegaskan, kasus tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian Polres Sampang dan menjadi penekanan kepada pihak Reskrim untuk segera menuntaskan kasus itu.
“Ia kasus itu jadi atensi kami,” tutur Sigit kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, berkas tersangka Irham Nurdayanto yang dikirimkan ke kejaksaan telah lengkap. Ia berharap kejaksaan segara menyatakan berkas itu lengkap atau P-21 agar segera disidangkan.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan lagi ke Kejari Sampang dan sekarang tinggal menunggu P21,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan itu.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Devi Eko Istiawan mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Irham Nurdayanto sampai saat ini masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
Pihaknya berjanji akan bertindak profesional dalam menangani perkara tersebut. “Berkasnya masih diteliti, penelitian dilakukan selama 14 hari terhitung sejak berkas itu diterima dari penyidik Polres,” ujar Devi Eko Istiawan.
Reporter : Zainal Abidin