PETAJATIM.co, Jakarta – Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) hasil pengungkapan pabrik sabu di Karawaci Tangerang dan di sebuah Apartemen di kawasan Cikini Jakarta Pusat yang melibatkan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, pada Rabu, (1/9/2021).
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya kasus itu akan segera di sidangkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak penyidik dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menyerahkan berkas perkara hasil pengungkapan pabrik (clandestein lab) sabu di Karawaci Tangerang yang melibatkan 2 WNA asal Iran.
“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan, oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan Jaksa,” ujar AKP Moch Taufik Iksan, Kamis, (9/12/2021).
Taufik menjelaskan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online.
“Tersangka berinsial BF (31) dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan, ” kata Taufik.
Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera di sidangkan.
Lanjut Taufik menjelaskan sebelum dilakukan tahap 2 para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi pelaku maupun swab test untuk mengetahui apakah dalam kondisi bebas dari Covid-19,” ujarnya
Seperti diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu rumahan yang dikelola oleh dua warga negara asing asal Iran berinisial BF dan FS di perumahan elit di Karawaci Tangerang Banten.
Setiap bulannya pabrik sabu tersebut mampu memproduksi sebanyak 20 Kilogram. “Dalam sebulan itu 15 sampai 20 kg dia hasilkan, tergantung kiriman bahan baku yang ada,” kata Yusri waktu itu.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan BF dan FS dua warga negara asal iran yang menyulap rumah mewah di karawaci Tangerang Banten menjadi pabrik sabu telah mengontrak selama 4 bulan.
“Rumah tersebut menurut pengakuan tersangka, di kontrak dengan harga Rp 16 juta perbulan,” kata Ady.
Tak hanya disitu saja dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo juga berhasil kembali mengamankan 5 paket besar dalam koper narkotika jenis sabu disebuah aparteman di kawasan Cikini Jakarta Pusat.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru