petajatim.co, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menegaskan, kasus dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang yang dilaporkan LSM Jatim Coruption Wacth (JCW) Jawa Timur, mulai masuk tahap penyidikan.
Khairul Kalam, Sekretaris Umum JCW Jatim usai menemui Kejari Sampang mendampingi warga Desa Bira Barat yang mempertanyakan perkembangan dugaan pungli Prona menyatakan, bahwa kasus tersebut sudah mulai ada titik terang.
“Dari hasil pertemuan dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) didampingi Kasi Intel Kejari Sampang, disampaikan bahwa kasus dugaan pungli Prona di Desa Bira Barat sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Khairul Kalam, Jumat (10/1/2020).
Rencananya Hari Senin (13/1/2020) besok mantan Kepala Desa Bira Barat, Juhairiyah dan Kades Bira Barat akan di panggil penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pungli Prona tersebut.
“Pungutan yang tarik dari masyarakat sudah tidak sesui dengan ketentuan yakni sebesar Rp 2.500.000 per sertifikat dan jumlah sertifikat ada sebanyak 480 sertifikat. Data yang dijadikan acuan proses penyidikan oleh Kejakssan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang tarif Prona sebesar Rp 150.000 per sertifikat se Jawa Timur,” terangnya.
“Jadi sudah jelas indikasi dugaan pungli di Desa Bira Barat dengan saksi lebih 20 orang yang dihadirkan dan menyatakan mereka dipungut Rp 2.500.000 per sertifikat,” tambahnya.
Kasus pungli tersebut terjadi pada 2017 lalu, lanjutnya kemudian bergulir tahun 2019 setelah JCW mengawal proses hukumnya hingga mendapat perhatian serius dari aparat penyidik Kejaksaan, bahkan di pastikan akan disidangkan di Pengadilan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, agar masyarakat bisa mendapat keadilan dan program pemerintah pro pada rakyat. Bukan malah disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tutupnya. (tricahyo/her)