PETAJATIM.co, Sampang – Waduk Nipah di Desa Montor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang terus menyedot anggaran. Tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan dana sebesar Rp 9.063.670.000 dalam proyek pembangunan jaringan irigasi waduk yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2016 lalu.
Berdasarkan data di laman resmi lpse.pu.go.id. Tender proyek fisik yang melekat di satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas itu dimenangkan CV Puji Rahmat yang beralamat di dusun Berlantong Desa Pandiyangan kecamatan Robatal, kabupaten Sampang dengan nilai kontrak Rp 7.672.971.235.
Secara keseluruhan ada 100 peserta yang mendaftar atau ikut lelang. Namun dari jumlah tersebut, hanya empat yang melakukan penawaran yakni CV Puji Rahmat dengan penawaran Rp 7.672.971.235, CV Putra Kembar Rp 7.268.948.483, PT Tolping Jaya Rp 7.999.585.000 dan CV Burung Nuri yang menyodorkan penawaran Rp 8.572.551.039.
Penandatanganan kontrak kerja dilakukan pada 12 Maret 2020. Namun informasinya saat ini proyek itu terkendala dengan masalah pembebasan lahan. Banyak lahan milik warga yang belum dibebaskan atau dibayar ganti rugi oleh pemerintah.
Disisi lain salah satu warga Desa Montor yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa proyek jaringan irigasi Waduk Nipah tahun ini pengerjaannya loncat-loncat. Hal itu disebabkan karena banyak lahan milik warga yang belum dibebaskan atau dibayar ganti rugi oleh pemerintah. Termasuk lahan miliknya sendiri.
“Sebagian lahan yang terdampak itu merupakan lahan produktif pertanian yang setiap tahun ditanami padi,” katanya, Selasa (13/10/2020).
Pri 38 itu berharap agar proses pembebasan lahan bisa segera diselesaikan dan dilakukan secara transparan. Ganti rugi lahan penting disegerakan supaya proyek berjalan baik dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“Seharusnya masalah pembebasan lahan bisa diselesaikan sebelum proyek itu dikerjakan. Tujuannya agar pembangunan berjalan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi menjelaskan, proyek pembangunan jaringan irigasi Waduk Nipah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Semua proses dan tahapan dalam proyek tersebut langsung ditangani oleh Kementerian.
“Proyek tersebut masuk dalam pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Sementara Pemkab hanya sebatas mendapat informasi bahwa di waduk tersebut ada kegiatan proyek dan diminta untuk membantu untuk menangani permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Kami dengar memang ada permasalahan terkait pembebasan lahan untuk proyek waduk Nipah. Karena itu kami menugaskan Tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Waduk Nipah dibangun di atas tanah seluas 527 hektar di tiga desa di kecamatan Banyuates, yakni Desa Montor, Nagasareh, dan Tebanah. Waduk itu juga mencakup lahan di Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang.
Pembangunan waduk Nipah ini diharapkan memiliki dampak yang sangat baik bagi masyarakat dan sifatnya jangka panjang. Pembebasan lahan untuk waduk dimulai pada 1982, tetapi pembangunannya berhenti pada 1993.
Setelah lama mandek, pengerjaan waduk dimulai lagi pada 2008. Kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi pada 2016 lalu. Suksesnya pembangunan waduk tersebut, tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan mantan Bupati Sampang Almarhum KH. Fannah Hasib kepada masyarakat dengan cara persuasif.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru