PETAJATIM.co, Sampang – Kementerian Agama (Kemenag) Sampang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi masyarakat untuk melakukan takbir keliling saat memperingati malam Hari Raya Idul Fitri. Keputusan itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 844/KK.1321.6/HM.02/5/2020 tentang imbauan kaifiat takbir dan salat Idul Fitrih 1441 Hijriah. Sebagaimana tertuang di SE itu bahwa masyarakat diperbolehkan menjalankan salat Idul Fitri dengan catatan tetap melaksanakan protokoler kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19.
Terkait dengan keputusan tersebut Kepala Kemenag Sampang, Pardi saat dihubungi menjelaskan, SE tersebut selain mengeluarkan larangan takbir keliling, pihaknya juga memperbolehkan masyarakat salat Idul Fitri berjemaah di Masjid, mushola di rumah maupun di tempat lainnya.
“Masyarakat tetap diperkenankan mengucapkan takbir, tahmid maupun tahlil saat malam Idul Fitri di Masjid atau Mushola, sejauh itu tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak atau social distancing. Namun kita melarang takbir keliling baik itu naik kendaraan roda empat dan dua maupun keliling jalan kaki,” jelas Pardi, Kamis (21/5/2020).
Dikatakannya, selama pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Mengingat wabah corona virus masih belum berakhir, sehingga imam salat disarankan memperpendek bacaan surat-suratnya serta khatib waktu khotbah di imbau mempersingkat ceramahnya.
“Para jamaah diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta memakai masker. Disamping itu shaf harus diatur dengan jarak sekitar 1 meter. Hal itu merupakan bagian dari upaya kita untuk mencegah penularan virus corona tetapi tetap bisa melaksanakan ibadah,” tandasnya. (tricahyo/her)