NASIONAL

Kementrian PUPR Akan Renovasi 10 Sekolah di Jawa Timur, Tersebar di Gresik-Sampang-Pamekasan

125
×

Kementrian PUPR Akan Renovasi 10 Sekolah di Jawa Timur, Tersebar di Gresik-Sampang-Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Salah satu sekolah SD di Kabupaten Sampang yang direnovasi oleh Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2021.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR tahun ini melaksanakan program rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar (SD) dan menengah di Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung anggaran yang dialokasikan dalam program tersebut mencapai Rp 33 miliar yang bersumber dari APBN. Dana puluhan miliar itu akan digunakan untuk merenovasi sejumlah sekolah di Kabupaten Gresik, Sampang, dan Pamekasan.

Saat ini kegiatan fisik yang melekat di Satu kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Jawa Timur itu masih proses lelang di sistem LPSE Kementerian PUPR.

Data yang dihimpun media ini, secara keseluruhan ada 10 sekolah yang akan direhabilitasi dan direnovasi. Pekerjaan renovasi rata-rata meliputi renovasi ruang kelas, kantor guru, perpustakaan, toilet, pagar sekolah, rumah dinas, dan lain-lain. Proyek tersebut dilaksanakan secara tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) dimulai dari 2023 dan ditargetkan rampung pada 2024.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Edi Subinto melalui Kabid Pembinaan SD, Mohammad Imran saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tahun ini Sampang mendapat program rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah SD dari pemerintah pusat. Hanya saja pihaknya belum bisa menyebutkan terkait jumlah sekolah yang mendapat bantuan rehab.

“Pelaksanaan proyek itu langsung ditangani oleh Kementerian melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa timur. Sementara Disdik hanya sebagai penerima manfaat,” katanya, Minggu (10/4/2023).

Dikatakan, sejak 2019 sudah banyak sekolah SD di Sampang yang direhabilitasi menggunakan dana dari Kementerian PUPR. Terdapat beberapa kriteria sekolah yang direhabilitasi, salah satunya berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi serta dari hasil verifikasi masuk kategori rusak berat.

“Program dari Kementerian ini sangat membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang bagus, layak, dan memadai,” ujar Imran.

Penulis : Zainal Abidin