Sumenep- petajatim.co
Penyaluran Dana Hibah tahun 2016 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) kabupaten Sumenep, diduga tidak sesuai aturan per Undang-undangan yang berlaku, Hal ini membuat beberapa tokoh SKPD memberikan statement sendiri-sendiri seolah-olah saling tunjuk.
Seperti diberitakan kemarin ,Kadis Ketahanan pangan dan Peternakan Bambang mengatakan semua sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan surat edaran Bupati, lebih jelasnya coba sampean tanyakan kepada pak Rusdi kadis peternakan dulu,karena saya dulu masih menjabat sebagai Kadis Pertanian.
“Pelaksanaan hibah tersebut sudah sesuai surat edaran bupati, dan mungkin ini memang tanggung jawab kami, tapi terkait mekanismenya yang dulu saya tidak tahu, karena saya masih menjabat Kadis Pertanian, coba tanyakan pada Rusdi yang menjabat Kadis Peternakan diwaktu itu”, ucapnya
Senada apa yang dikatakan Bambang, Rusdi kadis peternakan yang menjabat di tahun 2016 dan sekarang menjabat sebagai Kadis Perikanan mengatakan, sudah kita jalankan sesuai aturan yang berlaku dan surat edaran dari Bupati, untuk lebih jelasnya terkait aturan monggoh njenengan tanyakan ke Kabag Hukum Pemda.
“Saya sudah menjalankan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku mas, kalau terkait badan hukum menkumham disini sudah tidak memakai lagi, kita memakai surat edaran dari Bupati, dan juga waktu penyaluranpun kami juga melibatkan Tiga Pilar untuk pengawasannya di Setiap Desa,kalau masalah Aturan monggo njenengan tanyakan ke Kabag Hukum Pemda”. singkatnya
Ditempat terpisah ,Okni panggilan akrabnya Kasubag Perundang-undangan saat ditemui di tempatnya mengatakan bahwa sebenarnya mereka yang tahu terkait mekanismenya, dan kalau kita membicarakan terkait hibah itu ada regulasinya, apa masnya sudah membaca Permendagri nomor 32 tahun 2011
“Regulasinya terdapat di Permendagri 32 tahun 2011, disitu sudah jelas terkait hibah dan Bansos. Setelah ada regulasi seperti itu kemudian ditengah jalan ada perubahan pertama dan kedua sampai keluar Perbup tahun 2015, namun saya belum mempelajari terkait itu, setelah adanya perubahan-perubahan kemudian Pemkab mengeluarkan Perbup no 36 tahun 2017”. cetusnya
Lanjut Okni, karena masalah ini tahun 2016 saya belum tahu aturan mana yang dipakai, karena saya masih membaca aturan yang 2017, jadi mohon maaf saya belum bisa ngasih staetmen,takut salah.
“Tapi saya yakin Perbup itu sama dan tidak jauh beda dengan yang tahun sebelumnya,dan kalaupun Perbup itu menyimpang dari Permendagri itu salah”, katanya
Staf Kabag Hukum menambahkan, Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang disitu menjelaskan terkait Kelompok penerimaan Dana Hibah harus berbadan hukum, tapi tidak secara tekhnis dan harus dijelaskan berbadan hukum yang seperti apa,kan ada regulasinya.dan di Permendagri no 14 tahun 2016 sudah dijelaskan penerima hibah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Mentri Dalam Negri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
“Sesuai Permendagri No 14 tahun 2016 tidak harus Berbadan Hukum Kementrian, Surat Edaran dari Bupatipun bisa”. tegasnya
Ditempat lainya Moh.Sidik Kordinator LSM Gebrak menegaskan, terkait aturan-aturan penerima dana hibah menurut aturan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Kepemerintahan dan Permendagri no 14 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Permendagri no 32 tahun 2011, saya kira tidak jauh beda dan disitu dijelaskan penerima hibah harus berbadan Hukum.
“Di pasal 5 disebutkan hibah dapat diberikan kepada huruf D badan,lembaga dan organisai kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, ketika penerima hibah tidak berbadan hukum sudah jelas melanggar permendagri no 14 tahun 2016 tersebut, jadi apapun alasannya penerima hibah harus berbadan hukum”. Tegasnya
( Ardy )