KRIMINAL

Kepergok Curi Sapi Ternak, Pelaku Ancam Korban Pakai Clurit

42
×

Kepergok Curi Sapi Ternak, Pelaku Ancam Korban Pakai Clurit

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polsek Tambelangan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencuri sapi

 

petajatim.co, Sampang – Kepergok hendak membawa hasil curian hewan ternak sapi milik Mari (70) tersangka nekat mengancam korban dengan mengacungkan clurit ke arah korban.

Sebagai dasar laporan Polisi Nomor LP/B/02/IX/JATIM/RES SPG/SEK.TBL tanggal 07/9/2019, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimadsut dalam pasal 363 ayat1 ke 1e dan 5e KUHP.

Polsek Tambelangan menindak lanjuti laporan korban dan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan oleh tim unit Reskrim Polsek Tambelangan dalam rangka operasi Sikat Semeru 2019.

Adapun korban atas nama Mari (70) asal Dusun Jamgalis Desa Somber Kecamatan Tambekangan Kabupaten Sampang.

Sedangkan terlapor yang masih ada hubungan kerabat atas nama Ridoi Bin H Zeinudin alias Nurpai (30) asal Dusun Sabungan Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.

Pada saat pulang dari Masjid usai menunaikan sholat, korban  melihat tersangka sedang menuntun sapi milik korban, namun sapi tersebut terlepas karena sapi berontak dan lari.

Saat tersangka melihat korban , kemudian tersangka  mengancam korban dengan mengacungkan celurit sehingga korban lari, selanjutnya ada saksi bernama  Amir  yang datang ke rumah korban dan bertemu dengan tersangka.

” Sambil mengancam saksi Amir , tersangka  meminta untuk mengantarkan ke Desa Somber Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Oleh saksi Amir hanya diantar sampai di sebuah jalan desa di Dusun Jamgalis Desa Somber Kecamatan Tambelangan,” ucap Kasubag Humas Polres Sampang Aipda Yoyok YP, Selasa (17/9/2019).

“Selanjutnya ketika korban pulang ke rumahnya nmengetahui bahwa rumahnya sudah  berantakan, pintu depan rusak dan kaca lemari pecah, dan korban kehilangan uang sebesar Rp. 150.000,” imbuhnya.

Tersangka mengakui semua perbuatannya  telah masuk kedalam rumah korban dan menuntun sapi korban keluar dari kandangnya dengan tujuan hendak dicuri, waktu kejadiannya hari Jumat tanggal 6/9/2019 pukul 12.00 WIB.

Barang bukti yang bisa diamankan, pecahan kaca, clurit, 4 tali tampar, bila terbukti bersalah diancam hukuman kurungan setinggi tingginya 7 tahun .

(tri)