• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home BREAKING NEWS

Massa Melawan Saat Dibubarkan, Polisi Akan Jerat Dengan Pasal Berlapis

by redaksi
Senin, 23 Maret 2020 | 03:03
in BREAKING NEWS
0

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M Iqbal (tengah) saat memberikan arahan agar masyarakat jangan berada dalam kerumuman massa.

Share on FacebookShare on Twitter

petajatim.co, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas berbagai bentuk keramaian, misalnya kegiatan kesenian, demo, karnaval yang menjadi pusat berkumpulnya massa.

Imbauan itu merupakan tindak lanjut Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yakni Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, personel Kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Pada prinsipnya Bapak Kapolri menginginkan keselamatan publik dapat terwujud. Jadi setelah Maklumat Kapolri keluar, maka seluruh aparat Kepolisian sebanyak 460 ribu personel langsung bergerak. Lebih dari 5 ribu Polres, 500 Polsek melakukan tindakan kemanusiaan melalui pendekatan persuasif yang humanis menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, walau hanya duduk-duduk ngopi di cafe, nongkrong-nongkrong dipersimpangan ini bahaya,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, Senin (23/3/2020).

Namun apabila kerumunan massa tersebut masih tetap bandel tidak mau dibubarkan, maka akan dkenakan 3 pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP, serta Pasal 216 dan Pasal 218. Adapun bunyi Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga  Perempuan Pengrajin Genteng Di Blu'uran Tewas Tertimpa Tanah Longsor

Sedangkan dalam Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga  Tjiwi Kimia Serahkan Bantuan Disinfektan ke Polresta Sidoarjo dan Dua Kecamatan

Mengingat penyebaran covid 19 sudah sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu personil Polri seluruh Indonesia bergerak serentak dengan bergandengan tangan dengan TNI, Babinkabtimas fan Babinsa, Polsek dan Koramil, Kodim dan Polres, maupun Polda dan Kodam. Termasuk dengan stake holders lainya seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi hingga sampai Forkopimcam. Bahkan juga lapisan terdepan Lurah, RT RW bergerak bersama-sama.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak segan-segan akan membubarkan dengan tegas Kerumunan massa demi keselamatan publik, karena sesuai dengan Maklumat Kapolri bahwa asas tertinggi adalah keselamatan publik. Sejak maklumat Kapolri itu diberlakukan terhitung mulai Kamis (19/3/2020) kemarin, banyak kegiatan telah dibubarkan. Bahkan resepsi pernikahan terpaksa di bubarkan tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” tegasnya.

Baca Juga  ODR dan ODP Covid-19 Di Sampang Bertambah, Dinkes : Kurangi Kegiatan Di Luar Rumah

Disinggung soal berita hoax, sejauh ini untuk menangkal berita hoax virus corona, Polri 24 jam melakukan patroli oparasi ciber, mulai Polda, Polres dan Polsek. Dari hasil operasi tersebut sudah 41 kasus hoax covid 19 sedang diproses.

ADVERTISEMENT

“Selain melakukan penindakan kita juga melakukan imbauan kontra narasi untuk mewujudkan edukasi terutama kepada para nitizen. Jadi saya imbau jangan telan mentah-mentah informasi tersebut, saring dulu sebelum di share, maknai dan tanyakan dulu karena virus corona menyangkut nyawa manusia,” tandasnya. (her)

Pengunjung : 1
Tags: COVID 19Humas Polri
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

ODR dan ODP Covid-19 Di Sampang Bertambah, Dinkes : Kurangi Kegiatan Di Luar Rumah

Next Post

Satgas Corona Semprot Disinfektan Di Sejumlah Kantor OPD Sampang

Related Posts

IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Wisuda Ke-XVI dengan Menerapkan Prokes
BREAKING NEWS

IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Wisuda Ke-XVI dengan Menerapkan Prokes

23 Januari 2021
Diduga Tumpang Tindih, LSM LPM Laporkan Proyek Pokmas Plengsengan di Ketapang Timur Ke Kejari
BREAKING NEWS

Diduga Tumpang Tindih, LSM LPM Laporkan Proyek Pokmas Plengsengan di Ketapang Timur Ke Kejari

13 Januari 2021
Diprediksi Nanti Siang Puncak Luapan Air Kali Kamoning Rendam Kota Sampang
BREAKING NEWS

Diprediksi Nanti Siang Puncak Luapan Air Kali Kamoning Rendam Kota Sampang

11 Januari 2021
Tinjau Rumah Pompa di Sampang, Wagub Emil Dardak : Banyak PR yang Harus Diselesaikan
BREAKING NEWS

Tinjau Rumah Pompa di Sampang, Wagub Emil Dardak : Banyak PR yang Harus Diselesaikan

12 Desember 2020
Kedeputian III Kantor Staf Presiden Monitoring Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sampang
BREAKING NEWS

Kedeputian III Kantor Staf Presiden Monitoring Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sampang

7 Desember 2020
BREAKING NEWS

Takut Menanggung Dosa, Pimpinan Syiah Tajul Muluk dan Ratusan Pengikutnya Kembali ke Aswaja

5 November 2020
Next Post
Satgas Corona Semprot Disinfektan Di Sejumlah Kantor OPD Sampang

Satgas Corona Semprot Disinfektan Di Sejumlah Kantor OPD Sampang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020
Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

24 September 2020
Tersangka Curhewan di Ketapang Dibekuk Polisi

Tersangka Curhewan di Ketapang Dibekuk Polisi

26 Juni 2020
Masuk Zona Orange, Warga Bangkalan Tak Pakai Masker Akan Kena Denda Rp 50 Ribu

Masuk Zona Orange, Warga Bangkalan Tak Pakai Masker Akan Kena Denda Rp 50 Ribu

18 Agustus 2020
Proyek Preservasi Jalan Nasional Madura Tahun Lalu Belum Tuntas

Proyek Preservasi Jalan Nasional Madura Tahun Lalu Belum Tuntas

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Proyek Preservasi Jalan Nasional Madura Tahun Lalu Belum Tuntas

Proyek Preservasi Jalan Nasional Madura Tahun Lalu Belum Tuntas

24 Januari 2021
Umrati Korban Pembunuhan Asal Desa Bundah Sudah Lama Pisah Ranjang Dengan Suaminya

Umrati Korban Pembunuhan Asal Desa Bundah Sudah Lama Pisah Ranjang Dengan Suaminya

24 Januari 2021
Kuasa Hukum Sanatan Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

Kuasa Hukum Sanatan Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

23 Januari 2021
IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Wisuda Ke-XVI dengan Menerapkan Prokes

IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Wisuda Ke-XVI dengan Menerapkan Prokes

23 Januari 2021

Recent News

Proyek Preservasi Jalan Nasional Madura Tahun Lalu Belum Tuntas

Proyek Preservasi Jalan Nasional Madura Tahun Lalu Belum Tuntas

24 Januari 2021
Umrati Korban Pembunuhan Asal Desa Bundah Sudah Lama Pisah Ranjang Dengan Suaminya

Umrati Korban Pembunuhan Asal Desa Bundah Sudah Lama Pisah Ranjang Dengan Suaminya

24 Januari 2021
Kuasa Hukum Sanatan Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

Kuasa Hukum Sanatan Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

23 Januari 2021
IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Wisuda Ke-XVI dengan Menerapkan Prokes

IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Wisuda Ke-XVI dengan Menerapkan Prokes

23 Januari 2021
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.