HUKUM

Ketua KPK RI Sampang Tegaskan Amirul Hamzah Tersangka Pemerasan Sudah Lama Dipecat Sebagai Anggota

396
×

Ketua KPK RI Sampang Tegaskan Amirul Hamzah Tersangka Pemerasan Sudah Lama Dipecat Sebagai Anggota

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Kesatuan Pengawas Korupsi (KPK) RI Muhammad Syamsul Arifin.

PETAJATIM.co, Sampang – Ketua Lembaga Kesatuan Pengawas Korupsi (KPK) RI Muhammad Syamsul Arifin, menegaskan bahwa Amirul Hamzah tersangka kasus pemerasan terhadap salah seorang kontraktor sudah lama dipecat sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut.

Menurut Muhammad Syamsul Arifin, pemberhentian anggota Amirul Hamzah ini dengan tidak hormat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga KPK RI tentang pemberhentian dari keanggotaan.

“Amirul Hamzah resmi diputuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dilaksanakan pada Rabu (23/12/2020 ) lalu,” terang Syamsul Arifin Kamis (25/2/2021).

Ia menyatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap kasus yang menimpa Amirul Hamzah, karena ia sudah bukan anggota lembaga setelah diberhentikan sejak 2 bulan lalu.

“Jadi segala sepak terjang dia sekarang tidak bisa dikaitkan dengan lembaga kami,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Lembaga KPK RI Wahidin menyampaikan, pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, sebagai salah satu wujud dan realisasi komitmen dari Lembaga ini dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Lembaga KPK RI.

“Dia telah melanggar disiplin dan kode etik sehingga diajukan putusan dengan rekomendasi PDTH,” ucap Wahidin.

Pihaknya sudah berusaha meminta semua atribut dan Id Card yang berhubungan dengan lembaga KPK RI, namun Amirul Hamzah tidak memberikan dengan alasan hilang.

“Jika ia sekarang tersandung kasus hukum, maka semua itu di luar tanggung jawab lembaga kami,” tandasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru