POLITIK

Ketua KPU Sumenep A Warist Pastikan Calon PPK Eks Nyaleg Tidak Lolos

52
×

Ketua KPU Sumenep A Warist Pastikan Calon PPK Eks Nyaleg Tidak Lolos

Sebarkan artikel ini

petajatim.co, Sumenep – Peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lulus test 10 besar, yang menjadi anggota Partai Politik sudah dilakukan proses blacklist.

Pasalnya, dari 27 kecamatan mendaftar megikuti tahapan menjadi calon anggota PPK yang masuk 10 besar, salah satu kecamatan disinyalir masuk Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif tahun 2019 lalu.

Diantaranya, Kecamatan Manding salah satunya sudah menjadi caleg dari partai Hanura. “Kami sudah melakukan proses terhadap peserta 10 besar PPK dan terbukti sudah tidak menenuhi syarat untuk menjadi PPK. Sebab sudah tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warist, Rabu, (5/2/2020).

Hal ini, lanjut Warist, banyak masukan dan informasi masalah pendaftar PPK yang lolos 10 besar bermasalah, termasuk salah satunya juga yang lolos 10 besar calon anggota PPK menjadi calon anggota legislatif pemilu 2019.

“Prinsipnya KPU adanya informasi itu sangat berharga, untuk selanjutnya akan ditangani,” ungkapnya.

Namun, pihaknya menjelaskan, masuknya mantan caleg tersebut masuk 10 besar, tahapannya di KPU, mulai dari pengumuman, pendaftaran dan seleksi administrasi. sehingga, secara administratif seluruhnya sudah memenuhi syarat.

“Kalau salah satunya didalamnya ada yang mantan calon legislatif, harus melampirkan surat pernyataan bermatrai, bahwa dirinya tidak pernah jadi anggota partai politik,” ucapnya.

Sehingga, tidak ada keharusan persyaratan itu dari KPU. namun, calon PPK itu memenuhi syarat mengikuti seleksi tahap berikutnya. yakni seleksi tertulis. “Kalau tes tertulis nilainya bagus bisa lolos,” ungkapnya.

sehingga, dengan adanya calon anggota PPK yang masuk 10 besar, terbukti, KPU akan melakukan pengguguran atau tidak akan masuk. “Kalau memang itu terbukti, maka sudah tidak bisa,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengumuman 10 besar test tulis calon anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 menyisakan banyak problem.

Salah satunya adalah peserta lulus test tulis 10 besar tercatat sebagai anggota Parpol 1 tahun lalu.

Padahal, berdasar PKPU No 3 tahun 2015 jelas menyebut pendaftar anggota PPK tak pernah menjadi anggota Parpol setidaknya lima tahun sebelum mendaftar anggota PPK.

Dalam daftar pengumuman 10 besar test tulis yang dikeluarkan KPU Sumenep tanggal 4 Februari 2020, ada nama Moh. Madani dengan nomor test 557.

Moh. Madani masuk 10 besar hasil test tulis untuk calon anggota PPK Kecamatan Manding.

Dari hasil penelusuran , Moh. Madani merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) 2019 untuk DPRD Sumenep Dapil I dari Partai Hanura.

Dalam situs KPU, jelas nama Moh. Madani sebagai Caleg Nomor urut 4 dari Partai Hanura di Dapil 1 yang meliputi, Kota, Kalianget, Talango, Batuan dan Manding.(ardy/her)