KINERJA

Ketua TP PKK Kabupaten Sampang Hj Mimin Evaluasi Pelaksana Terbaik PKK Desa Kanjar, Torjun

40
×

Ketua TP PKK Kabupaten Sampang Hj Mimin Evaluasi Pelaksana Terbaik PKK Desa Kanjar, Torjun

Sebarkan artikel ini
Ketua TP PKK Kabupaten Sampang, Hj Mimin Slamet Junaidi didampingi Wakil Ketua Vanny Driani Abdullah Hidayat saat melaksanakan evaluasi PKK Desa Kanjar Torjun

petajatim.co, Sampang – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sampang, Hj Mimin Slamet Junaidi, melaksanakan evaluasi pelaksana terbaik 10 Program Pokok PKK Desa Kanjer Kecamatan Torjun, Kamis (5/12/2019).

Hj Mimin Slamet Junaedi disela-sela kegiatan evaluasi tersebut menyatakan, bahwa gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah. Pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.

“Sebagaimana kita ketahui 10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu, (1) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (2) Gotong Royong (3) Pangan (4) Sandang (5) Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga (6) Pendidikan dan Keterampilan (7) Kesehatan (8) Pengembangan Kehidupan Berkoperasi (9) Kelestarian Lingkungan Hidup (10) Perencanaan Sehat,” jelas Mimin.

Dia menerangkan, payung hukum dari kegiatan PKK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 tahun 2013, tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan PKK. Serta Peraturan Presiden (Perpes) No 99 tahun 2017 tentang Gerakan PKK.

“Dengan adanya payung hukum tersebut, ini artinya bahwa kerja kita selama ini diakui oleh Pemerintah. Untuk itu kita harus merasa bangga karena kita dipercaya oleh Presiden,” ujarnya di dampingi Wakil Ketua TP PKK, Vanny Driany Abdullah Hidayat, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Torjun.

Sedangkan terkait dengan pendanaan pelaksanaan gerakan PKK, lanjut dia tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, tanggal 28 pebruari 2019 No 411.2/2004/ 112.2/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“Kegiatan evaluasi pelaksana terbaik 10 program PKK tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan untuk mengevaluasi sejauh mana TP PKK Kecamatan, Desa, Kelurahan menerapkan hasil pembinaan yang telah dilakukan oleh TP PKK Kabupaten beberapa waktu yang lalu diwilayahnya masing masing,” ungkapnya.

Dia menambahkan, agar evaluasi berhasil dengan baik maka hendaknya TP PKK Kecamatan, Desa, Kelurahan harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya dengan melaksanakan kegiatan atau membentuk kegiatan yang ada di tiap-tiap Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan pembinaannya. (tricahyo/her)