KRIMINAL

Kiai Tersangka Pencabulan Asal Blega Bangkalan Diancam Hukuman 15 Penjara

979
×

Kiai Tersangka Pencabulan Asal Blega Bangkalan Diancam Hukuman 15 Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Kiai MYS, salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Lomaer, Blega, Bangkalan itu kini ditahan di Mapolres Bangkalan setelah ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2020 lalu dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja menyatakan, berkas kasus pemerkosaan yang melibat Kiai MYS sudah tahap P21 atau lengkap, sehingga berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

“Tidak ada pengakuan dari tersangka MYS, jika pernah menyetubuhi santrinya. Tetapi itu tidak masalah. Tinggal nantinya pembuktian di persidangan,” kata Agus, Rabu (13/1/2021).

Menurut Agus, saat melancarkan aksinya itu, korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka. Namun karena tak berdaya korban hanya bisa pasrah atas perlakuan tidak senonoh oleh tersangka.

“Sempat melawan sebetulnya. Tapi karena posisinya sendirian dan perempuan membuat korban tidak berdaya akhirnya terjadi peristiwa pencabulan itu,” terang Agus.

Agus kembali menjelaskan, pihak kepolisian menduga, selain korban santri MB (20) asal Kecamatan Galis itu juga ada indikasi korban lain yang diperkosa pengasuh Ponpes tersebut.

“Informasi memang ada (korban lain), tapi pembuktian secara hukum belum,” tambahnya.

Agus menambahkan, penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan pengasuh Ponpes itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sebab, kejadian pemerkosaan terjadi pada tahun 2016 dan 2019.

Sehingga, dalam melakukan tindakan penyidikan pihaknya harus berhati-hati.

“Hasil visum menjadi penguat alat bukti, dan memang ada bekasnya (pemerkosaan), luka baru dan luka lama,” tambahnya.

Kata Agus, pelaku si oknum kiai bisa dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 sub pasal 286 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, Bunga (samaran) santri putri yang jadi korban dugaan pemerkosaan si oknum kiai pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega, Bangkalan.

Korban menjadi santri di pondok pesantren yang diasuh tersangka sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2016.

Pada umur 16 tahun, setelah lulus MTs, korban mondok di salah satu pesantren di Blega asuhan si oknum kiai untuk mencari ilmu agama.

Tapi, nasib sial menimpa si santri. Pada pagi hari, di tahun 2016 lalu. Si oknum kiai mendatangi korban di kamar santriwati. Si oknum merayu korban lalu memaksa untuk melayani nafsunya.

Korban sempat menolak. Tapi, si pengasuh pesantren itu terus memaksa korban untuk berbuat layaknya suami istri.

Karena ketagihan. Beberapa bulan berikutnya. Tersangka Kiai itu kembali mendatangi korban pada pagi hari ketika para santriawati pergi ke sekolah.

Namun rupanya tersangka tak kenal putus asa kembali melancarkan rayuannya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Perbuatan kedua ini dilakukan si pengasuh Ponpes tersebut di bulan Juni 2016 bertempat di kamar tidur korban, lokasi pondok putri.

“Kejadian kedua diperkosa di kamar santri, tempat anak saya tinggal. Kejadiannya, sekitar pukul 07.30 WIB pagi hari,” cerita RS, ayah korban usai melapor di Mapolsek Blega.

Penulis : Jamal
Editor : Heru