HUKUMKRIMINAL

Korban Penganiayaan di Sampang Datangi Polres Tagih Perkembangan Kasus

366
×

Korban Penganiayaan di Sampang Datangi Polres Tagih Perkembangan Kasus

Sebarkan artikel ini
Moh. Hariri (tengah) korban penganiayaan didampingi pengacaranya mendatangi Mapolres Sampang.

PETAJATIM.CO || Sampang – Moh. Hariri, korban tindak penganiayaan dan pengancaman yang terduga pelakunya adalah mantan Kepala Desa (Kades) Kramat, Kecamatan Kedungdung, mendatangi Mapolres Sampang untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

 

“Kedatangan kami ke Polres ini untuk koordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan kasus ini,” ujar Lukman Hakim, pengacara korban saat ditemui di Mapolres Sampang pada Kamis (25/10/2024).

 

Lukman mengungkapkan, kliennya mengalami tindakan penganiayaan serta pengancaman dengan senjata tajam oleh terduga pelaku yaitu mantan Kades Kramat, Ach. Baidowi.

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di dusun Komis desa Komis, Kecamatan Kedungdung.

 

Kliennya pun membuat laporan ke Polres Sampang pada Kamis (10/10) malam. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan terduga pelaku, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan.

 

“Sudah 2 Minggu kasus ini dilaporkan, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Padahal katanya sudah diperiksa semua mulai dari korban, terlapor dan saksi mata yang melihat langsung kejadian itu. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka,” kata Lukman.

 

Lukman berharap kasus ini ditangani dengan profesional, adil dan transparan. Jangan sampai proses penanganannya berlarut-larut.

 

“Kami harap secepatnya dalam beberapa minggu ini harus sudah ada penetapan tersangka,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan penanganan kasus tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan.

 

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, semua pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan prosedural,” terang Dedy Dely.

 

Tim penyidik sendiri, kata Dedy, masih terus menggali informasi terkait alat bukti di luar proses penyelidikan, sebab penyidik berkeyakinan masih ada beberapa bukti yang perlu dikuatkan.

 

“Penyelidikan bisa masuk ke Sidik apabila sudah ada dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades Kramat, Kecamatan Kedungdung, Ach. Baidowi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

 

Pelapornya adalah Moh. Hariri warga desa Komis, kecamatan Kedungdung. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/198/X/2024/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Oktober 2024.