PETAJATIM.co, Sampang – Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, H Ismail berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang di rumahnya, Jumat, (23/4/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, kejadian pada hari Sabtu 23 November 2019, sekitar pukul 15.30 WIB silam di kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix.
“Kami setelah mendapat informasi segera menurunkan anggota untuk melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang,” terangnya.
Lanjut Sudaryanto, yang bersangkutan tidak kooperatif, pihaknya sudah 2 kali melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun H Ismail tidak memenuhi panggilan pihak Kepolisian.
“Kami setelah mendapat informasi tentang keberadaannya segera melakukan penangkapan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk sementara statusnya masih saksi, bilamana nanti hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, maka akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka.
“Apabila nantinya dari hasil pemeriksaan terbukti dia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru