KINERJA

Langgar Perda, Satpol PP Sampang Bongkar Paksa Tenda PKL di Pasar Srimangunan

225
×

Langgar Perda, Satpol PP Sampang Bongkar Paksa Tenda PKL di Pasar Srimangunan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Sampang saat membongkar tenda PKL di Pasar Srimangunan.

PETAJATIM.co, Sampang – Sejumlah tenda yang didirikan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di di sekitar Pasar Srimangunan, Jalan Sikatan Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota terpaksa di bongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang.

Tindakan tegas tersebut diterapkan karena para PKL tidak mengindahkan imbauan petugas agar jangan berjualan di sekitar pasar. Namun upaya persuasif itu tidak digubris sehingga aparat penegak Perda mengambil langkah tegas.

Penertiban tenda PKL yang berjualan di sebelah timur Pasar Srimangunan tersebut, dinilai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas juga menggangu ketertiban umum.

Namun selama proses penertiban dan pembongkaran berlangsung, tidak ada perlawanan dari para pemilik tenda.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto menjelaskan, penertiban tersebut telah dilakukan secara persuasif, tetapi karena ada niat baik dari pedagang sehingga pihaknya melakukan pembongkaran lapak pedagang yang ada di area itu.

“Sebelum kami bongkar, sebelumnya sudah ada sosialisasi penertiban. Sebenarnya sebagai pedagang mematuhi imbauan itu. Namun masih ada beberapa tenda yang tetap bandel, jadi terpaksa kami bongkar paksa untuk proses penertiban,” jelasnya, Sabtu (20/02/2021).

Lanjut Suharto, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas bila nanti para pedagang tersebut tetap nekat untuk menggelar dagangannya menggunakan badan jalan.

“Kami harus bertindak tegas agar masyarakat nyaman dan aman dan ketertiban umum dapat terjaga,” tegasnya.


Penulis : Tricahyo
Editor : Heru