PETAJATIM.co, Sampang – Kasus dugaan pencemaran nama baik profesi tenaga medis yang dilaporkan para tenaga medis Puskesmas Ketapang, Kecamatan Ketapang beberapa waktu lalu. Nampaknya tidak akan berlanjut ke ranah hukum.
Informasinya, pada Minggu (05/07) ada pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor di rumah Kepala Desa (Kades) Batioh Kecamatan Banyuates. Kades Batioh melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Kepala desa (Kades) Batioh, H. Su’ud Ali mengatakan, pihaknya berupaya memediasi kedua belah pihak agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai diperkarakan ke ranah hukum.
Su’ud menyampaikan, Yiyin Ayumi sebagai terlapor sudah memberikan klarifikasi terkait dengan status di Facebooknya yang menyebutkan, bahwa tenaga medis sengaja memaparkan Corona ke orang atau pasien. Bahkan disuntik hingga mati agar pasien dikatakan mati akibat corona.
Dia (terlapor.red) juga sudah meminta maaf kepada semua tenaga medis di Sampang. Khususnya di Puskesmas Ketapang atas perbuatan yang tidak disengaja itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Pada intinya kedua belah pihak sama-sama ingin permasalahan ini selesai secara damai dan tidak berkepanjangan,” kata Su’ud, Rabu (08/07/2020).
Sementara itu, Rico perwakilan dari tenaga medis Puskesmas Ketapang menjelaskan, dalam persoalan tersebut pihaknya memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Terpenting ialah ada etikat baik dari terlapor untuk memberikan klarifikasi tentang status di FB nya itu, dan meminta maaf kepada seluruh tenaga medis melalui siaran langsung di Facebook.
“Sebenarnya kami juga tidak mau persoalan ini berlarut-larut. Apalagi yang bersangkutan juga masih anak-anak,” katanya.
Rico menambahkan, laporan kepada Polisi bukan bertujuan untuk menghukum pemilik akun tersebut. Melainkan, memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai contoh agar tidak ada lagi orang yang menghina dan “nyinyir” terhadap profesi medis.
“Gunakan media sosial (medsos) dengan baik dan bijak. Jangan sampai tulisan kita di medsos menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain, karena itu bisa dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” tandasnya. (nal/her)