PETAJATIM.co, Sampang – Lelang pengadaan Audio Visual Videotron Diskominfo Sampang senilai Rp 1.057.500.000 terus berjalan. Saat ini, tahapan lelang sudah masuk pada pembukaan dokumen penawaran, Kamis (21/10/2021).
Dilansir dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sampang, ada 52 perusahaan yang mendaftar lelang pengadaan videotron. Tapi dari jumlah tersebut, hanya lima rekanan yang melakukan penawaran harga.
Perinciannya, CV Qaisara Mitra Perkasa menawar Rp 850.094.410, PT Sawika Putera Rp 928.307.600, dan CV Prima Utama senilai Rp 944.617.300. Kemudian, CV Mico Citra Utama menawar Rp 983.538.806, dan PT Digital Indosoft Computindo dengan penawaran Rp 993.727.900.
Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang Siti Fahriyah mengungkapkan, tender pengadaan audio visual videotron itu menggunakan sistem tender biasa. Waktu pelaksanaannya kurang lebih 18 sampai 20 hari.
“Tender itu dibuat pada 11 Oktober 2021, tahapan tender saat ini sudah pembukaan dokumen penawaran,” ungkapnya.
Fahriyah menjelaskan, penawar terendah bukan jaminan untuk keluar sebagai pemenang. Sebab, selain penawaran, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam tender.
Pertama, dilihat dari kelengkapan administrasi. Tim kelompok kerja (pokja) akan memeriksa seluruh dokumen yang diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Jika tidak memenuhi kriteria, otomatis poinnya akan berkurang. Kedua, masalah teknis. Ketiga, baru masalah nominal penawaran.
“Meskipun tawaran yang diajukan rendah, tapi kalau administrasinya tidak lengkap, tidak mungkin keluar sebagai pemenang,” jelasnya.
Seandainya pun sudah ditetapkan pemenang, masih ada masa sanggah yang bisa dilakukan peserta lelang. “Jika misalnya keberatan yang diajukan peserta lain itu memenuhi persyaratan, maka pemenang lelang dapat dibatalkan dan dilakukan tender ulang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Nasafi berharap proses tender pengadaan audio visual videotron benar-benar sesuai aturan dan transparan. Pemenang lelang harus berdasarkan sistem. Jangan karena ada unsur like and dislike (suka dan tidak suka).
“Kami juga berharap pengelolaan videotron ini bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Nasafi.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru