Petajatim.co, sampang – LSM Laskar Peduli Masyarakat (LPM) mengungkap dugaan pengerjaan proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) senilai Rp 200 juta di Dusun Kajuh Abuh Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Anggota LPM Mohammad Aji, mengungkapkan, proyek Pokmas milik inisial MHR berupa pembangunan plengsengan dengan volume 300 meter itu di senyalir dikerjakan asal-asalan dan tidak di pasang papan nama atau prasasti.
“Pemasangan prasasti untuk proyek Pokmas merupakan salah satu persyaratan sebagai bentuk dari keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publk (UU KIP),” tegas Aji, Sabtu (9/1/2021).
Ia mengatakan, pihaknya telah berupaya persuasif dengan menegur korlapnya R kebetulan kenal baik dengan dirinya. Namun sayangnya, pihak pelaksana tidak mempunyai etikat baik untuk membenahi pekerjaaan Pokmas yang asal-asalan tersebut.
“Jika memang etikat baik kami tetap tidak direspon oleh MHR dan R. Maka jangan salahkan LPM mengambil langkah hukum dengan melaporkan proyek plengsengan itu ke aparat penegak hukum,” ancamnya.
Penulis : Jamal
Editor : Heru