LINGKUNGAN

LSM P3L Jatim Tuding Pemkab Bangkalan Tak Tegas Tindak Reklamasi Ilegal

63
×

LSM P3L Jatim Tuding Pemkab Bangkalan Tak Tegas Tindak Reklamasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM P3L Jatim Supyan (berdiri). Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainur Gufron (duduk)

PETAJATIM.co, Bangkalan – LSM Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) Jawa Timur pertanyakan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terkait adanya kegiatan reklamasi ilegal di pesisir Pantai Sembilangan yang menyengsarakan masyarakat setempat.

Merasa tidak puas karena terkesan tidak ada niat baik dari pemerintah setempat menyikapi keluhan masyarakat pesisir, Supyan Ketua LSM P3L Jatim kembali datangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan.

Ia menuntut dinas terkait bertindak tegas menutup kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Galangan Samudra Madura (PT GSM) dipesisir pantai Desa Sembilangan Kecamatan Kota Bangkalan karena tidak mengantongi izin atau ilegal.

“PT GSM itu tidak punya izin reklamasi serta tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tetapi anehnya sampai saat ini Pemkab malah tutup mata,” tuding Supyan, Selesa (19/1/2021).

Ia membeberkan, saat ditanyakan kepada Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Ghufron, beralasan bahwa yang berhak melakukan penutupan adalah Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Namun setelah dikonfirmasi ke Satpol PP sudah membuatkan nota dinas. Ainul semakin berkelit dengan melempar tanggung jawab sepenuhnya berada ditangan Bupati R Abdul Latif dan Sekda. Tentu saja alasan yang dicari-cari malah merusak kredibilitas Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan seolah tidak berdaya menghadapi kesewenang-wenangan investor bodong tersebut.

Supyan menduga ada main mata antara PT GSM dengan pemerintah daerah, karena sudah berani melakukan kegiatan reklamasi meskipun tidak mengantongi izin sama sekali.

Sementara itu Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bangkalan, Ainur Gufron mengatakan, pihaknya masih menunggu Bupati Ra Latif untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pemberhentian kegiatan reklamasi yang dilakukan PT GSM dipesisir pantai Desa Sembilangan.

“Kalau sudah ada perintah, maka kita pasti akan keluarkan SP. Tapi ini kan juga perlu kajian terlebih dahulu, tidak serta merta mengeluarkan SP,” kata Ainur.

Gufron juga menjelaskan, bahwa izin reklamasi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, sehingga pihaknya tidak berwenang untuk menghentikan kegiatan reklamasi yang ada di Bangkalan.

Disinggung terkait izin kegiatan Reklamasi yang dilakukan oleh PT GSM, mantan Camat ini menjawab, bahwa PT GSM sudah pernah mengambil formulir namun sampai saat ini belum di serahkan.

“Mereka Sudah pernah mengambil formulir kok, namun memang sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” tutupnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru