petajatim.co, Sampang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang putusan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Mohammas Jupri Riyadi divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Akh Rojiun Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Sampang di vonis 1 tahun 5 bulan, lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Kejari Sampang, Munarwi menjelaskan, selain menjatuhkan vonis 1 tahun terdakwa Jupri Riyadi harus membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan tahanan. Demikian pula Rojiun dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 134 juta. Sehingga melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas Munarwi, di hubungi Jum’at (21/2/2020).
Penasehat hukum terdakwa, Arman Saputra, menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
“Kesempatan untuk menyatakan pikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dari keputusan itu. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada upaya banding maka terdakwa dianggap telah menerima hasil putusan majelis hakim,” tukas Arman. (nal/her)