Petajatim.co, Bangkalan – Memasuki zona orange, upaya persuasif dilakukan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan tindakan tegas bagi warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Maka aparat pemerintah dan penegak hukum akan menjatuhkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut,” ungkap Perwira dengan dua melati emas di pundak ditemui diruangannya, Selasa (18/8/2020).
Namun sebelum penerapan sanksi itu mulai diberlakukan, maka ia sudah melaksanakan penerapan aturan tersebut di internal Polres Bangkalan dengan mewajibkan bagi semua tamu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jika tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan, maka dilarang masuk ke halaman Mapolres Bangkalan.
Kebijakan tegas itu diterapkan, mengingat Kabupaten Bangkalan sekarang sudah mulai memasuki zona orange. Sehingga Polres Bangkalan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengunakan masker, serta mencuci tangan disaat sebelum melakukan aktivitas.
“Setelah Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan revisi dari Perbub No 46 itu turun minggu depan, maka kami bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan anggota TNI akan mengelar Operasi gabungan dengan menyisir sejumlah tempat keramaian. Jika ketahuan ada yang tidak memakai masker, maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid 19,” tegas Rama.
Ditegaskannya pula, apabila ternyata masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut tidak bersedia membayar denda, maka akan diberikan sanksi sosial dengan membersihkan alun-alun, masjid atau fasilitas publik lainnya. (jamal/her)