HUKUM

Masyarakat Tidak Puas Terhadap UU KPK Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

33
×

Masyarakat Tidak Puas Terhadap UU KPK Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR Bambang Soesatyo

 

 

petajatim.co, Jakarta – Dengan telah disahkannya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, gelombang ketidak puasan masyarakat masih mengemuka hingga saat ini. Pasalnya, UU KPK tersebut selain melemahkan KPK juga berpotensi tidak optimalnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, kini bolanya ada di Pemerintah, karena UU KPK tersebut telah disahkan DPR.

Jika masyarakat merasa tidak puas, kata Bamsoet, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Tak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Jika ada gerakan rusuh, maka siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum,” kata Bamsoet, sapaan karibnya,  melalui keterangan tertulis.

Bamsoet juga mengingatkan, selain soal UU KPK, kebutuhan bangsa Indonesia atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Karena, kata dia, bangsa Indonesia perlu KUHP yang baru, mengingat saat ini sudah berusia 74 tahun.

“ Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru, karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda,” sebut mantan Ketua DPR RI itu.

Terkait RUU KUHP baru yang ditunda pengesahannya, Bamsoet memastikan, DPR periode 2019-2024 akan melakukan pembahasan ulang dengan melibatkan kalangan ilmuwan sosial dan politik.

Pada pembahasan sebelumnya, aku Bamsoet, hanya focus menyerap aspirasi dari LSM dan praktisi hukum saja.

(jok)