PETAJATIM.com, Jakarta – Dianggap melenceng dari tujuan awal, keberadaan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung akan dibubarkan.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanudin, di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
“ Tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud kepada wartawan.
Menurut dia, pembubaran ini dilakukan karena banyaknya keluhan yang menyatakan bahwa program tersebut justru menjadi dalih dari tindak korupsi.
Pada awal dibentuknya program ini, sebut Mahfud, memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, bersih. Namun dalam perjalanannya, muncul keluhan dan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu.
Bahkan, kata Mahfud, ada sejumlah Kepala Daerah yang menjadikan tim ini sebagai penyamaran pelanggaran hukum.
“ Katakanlah kepala daerah ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tapi nyatanya tidak bersih,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, kata Mahfud, dibahas pula tentang pengembalian fungsi Jaksa ke ranah penindakan ketimbang pencegahan.
( Jok )