KINERJA

Menyisiri Sisi Gelap Jalan Provinsi Ruas Sampang – Ketapang Nyaris Tanpa Penerangan

155
×

Menyisiri Sisi Gelap Jalan Provinsi Ruas Sampang – Ketapang Nyaris Tanpa Penerangan

Sebarkan artikel ini
Pengendara melintas di jalan Sawah Tengah, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang yang gelap-gulita karena tidak terpasang lampu PJU.

PETAJATIM.co, Sampang – Jalan provinsi di Kabupaten Sampang, di ruas Sampang – Ketapang hingga kini masih banyak yang gelap-gulita saat malam hari. Hal itu disebabkan karena hampir sebagian besar titik di jalur tersebut nyaris belum terpasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Mirisnya, kondisi tersebut sudah berlangsung lama. Tapi sampai saat ini pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkesan tutup mata.

Berdasarkan penyisiran Petajatim.co, jalan provinsi ruas Sampang – Ketapang memiliki panjang 44 kilometer. Namun hanya dibeberapa titik lokasi tertentu saja yang sudah dilengkapi PJU. Antara lain, di jalan Kusuma Bangsa kecamatan Sampang, di kawasan Kecamatan Kedungdung, jalan Gunung Eleh dan di kawasan Kecamatan Robatal.

Sementara di lokasi lain seperti jalan Karongan, Pangilen, Komis, Muktesareh dan Rong dalem, Jelgung, Pandiyangan, Bunten Barat sampai ke jalan Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang belum dilengkapi PJU.

Minimnya lampu PJU di ruas Sampang – Ketapang mengakibatkan jalan menjadi gelap. Kondisi yang paling gelap yaitu di jalan Sawah Tengah, Robatal tepatnya setelah jembatan Nambakor. Di lokasi tersebut tidak terlihat ada penerangan sama sekali, situasi jalan juga sepi karena jauh dari rumah warga.

Masyarakat sebenarnya dapat menikmati fasilitas PJU sebagai bentuk timbal balik secara tidak langsung dari pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) melalui PLN. Atas penerimaan pajak itu, seharusnya pemerintah daerah mampu menyediakan dan mengelola sarana penerangan jalan memadai bagi masyarakat.

Dasar hukum pajak penerangan jalan adalah peraturan pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 Tentang PPJ yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah abai terhadap kewajiban menerangi jalan.

Sayangnya hubungan timbal balik itu masih jauh panggang dari api. Buktinya, sampai sekarang Pemkab dan Pemprov masih membiarkan ruas Sampang – Ketapang tanpa penerangan.

Mohammad Iqbal (37), seorang pengendara yang sering melintas di jalan Sampang – Ketapang menuturkan, kondisi jalan yang gelap terkadang membuatnya khawatir dan was-was saat melintas. Terutama di lokasi yang jauh dari rumah warga.

“Boro-boro menikmati jalan terang benderang, saban hari pengendara disuguhi jalan gelap,”

Dirinya berharap agar pemerintah bisa melakukan pemasangan PJU di jalan tersebut. Tujuannya, jalan menjadi terang benderang sehingga aman dan nyaman saat dilewati pengendara.

“Pemasangan PJU harus merata. Jangan hanya fokus di wilayah Kota saja, karena masyarakat di pelosok desa juga berhak mendapatkan fasilitas jalan yang memadai,” pintanya.

Kepala UPT Pembantu Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa timur di Sampang Mohammad Haris saat dikonfirmasi mengatakan, pemasangan PJU di jalan provinsi merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Sementara, lembaganya hanya berwenang melakukan pemeliharaan jalan saja.

“Memang butuh dipasang PJU lebih banyak lagi agar di saat malam jalan itu tidak gelap,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Sampang Aji Waluyo yang ditemui melalui Kasi Teknik Sararana Prasarana (TSP) Jalan Heri Budiyanto mengatakan, pada 2019 lalu pihaknya telah mengajukan permohonan pemasangan PJU untuk ruas jalan provinsi dan nasional di Kota Bahari.

Pengajuan tersebut berdasarkan atas rekomendasi dari Dishub Jatim dan Bali Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya.

“Data kebutuhan PJU untuk jalan provinsi dan nasional sudah kita ajukan ke Pemprov dan pusat,” ujarnya.

Heri mengatakan, total PJU yang diajukan untuk ruas provinsi dan nasional sebanyak 464 titik. Perinciannya, ruas Sampang – Ketapang 124 titik, Sampang – Omben 180 titik. Sementara untuk jalur nasional sebanyak 164 PJU.

Namun, sampai saat ini pihaknya mengaku tidak tahu kapan program pemasangan PJU akan dimulai. Sebab, itu merupakan kewenangan Pemprov dan pusat. Sementara, lembaganya hanya menangani kebutuhan PJU di jalan kabupaten dan poros desa.

“Koordinasi dengan Pemprov dan pusat terus dilakukan. Karena Bapak bupati H Slamet Junaidi menginginkan agar penerangan jalan umum merata mulai dari kota hingga pelosok desa,” pungkasnya. (nal/her)