KINERJA

Oknum Dispendukcapil Bangkalan Diduga Perjuangbelikan Blangko e-KTP Rp 30 Ribu

121
×

Oknum Dispendukcapil Bangkalan Diduga Perjuangbelikan Blangko e-KTP Rp 30 Ribu

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi e-KTP dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Bangkalan – kelangkaan blangko e-KTP justru di manfaatkan oknum tidak bertanggung jawab di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan. Disenyalir oknum tersebut menempati jabatan Kasi Pemerintahan dengan menjual per blangko Rp 30 ribu.

Kasus jual beli blangko e-KTP itu di ungkapkan oleh salah seorang perangkat desa yang tak mau di sebutkan namanya. Padahal dalam ketentuannya blangko tersebut diberikan gratis kepada para pemohon, tetapi karena sering kosong malah dimanfaatkan oknum dengan menjual kepada para pemohon yang membutuhkan e-KTP se umur hidup.

“Saya membeli blangko e-KTP sebesar Rp 30 ribu kepada oknum Kasi Pemerintahan Dispendukcapil. Bahkan sering membeli dalam jumlah banyak hingga mencapai 150 blangko. Jadi tinggal di kalikan berapa uang yang saya harus keluarkan yakni mencapai Rp 4.500.000,” ungkap Perangkat Desa itu, Senin (19/4/2021).

Sementara itu Taufiq aktivis Lembaga Bantuan Hukum mengutarakan, pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Kasi Pemerintahan Dispendukcapil Bangkalan itu. Karena menyalahgunaan jabatan dengan menjualbelikan blangko e-KTP, sehingga pihaknya akan mencari bukti-bukti autentik untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Menurutnya, memperjualbelikan blangko e-KTP sama saja dengan menjual dokumen negara kepada publik. Oleh karena ia akan mengumpulkan bukti di lapangan untuk membawa kasus yang melibatkan oknum pejabat pemerintah ke proses hukum.

“Jika nanti kita menemukan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh time media kami, pasti secepatnya akan kami laporkan ke pihak yang berwajib. Karena tindakan itu melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” terang Taufik.

Di tempat yang berbeda saat dikonfirmasi pada Kasi Identitas, Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengelak jika ada jual beli Blangko e-KTP di lingkungan kerjanya.

“Itu tidak benar, jika ada informasi jual beli Blangko e-KTP. Jika dulu memang iya ada keterlambatan blangko, sehinggai masyarakat cukup lama mengurus pencetakan e-KTP. Tetapi saat ini sudah sesuai SOP Dispendukcapil dalam kepengurusan e-KTP sehari itu bisa jadi sebagai wujud mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” kata Agus.

Kata Agus, mungkin yang dimaksud ada indikasi pembelian Blangko E-KTP itu ada masyarakat yang meminta tolong dari Desa kepada oknum tersebut, dan pemberian berupa uang itu adalah uang tranportasi.

“Mungkin masyarakat itu membutuhkan bantuan dari perangkat desa. Masyarakat memberikan kompensasi uang transport. Tapi hal itu kami kurang begitu paham juga. Yang jelas jika masyarakat datang langsung ke Dispendukcapil proses pembuatan e-KTP itu sehari pasti jadi,” pungkasnya.

Penulis : Red
Editor : Heru