KINERJA

PAD Sektor Pajak PBB di Sampang Baru 12,40 Persen, Bupati Panggil Semua Camat dan Kades

197
×

PAD Sektor Pajak PBB di Sampang Baru 12,40 Persen, Bupati Panggil Semua Camat dan Kades

Sebarkan artikel ini
Camat dan Kepala desa se-Kabupaten Sampang saat mengikuti rapat evaluasi terkait realisasi pendapatan sektor pajak PBB di kantor Pemda.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang harus bekerja ekstra dalam merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) disektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya hingga saat ini realisasi PAD PBB di Kota Bahari masih jauh dari target. Ibarat pribahasa jauh panggang dari api.

Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menyebutkan, pemerintah daerah menargetkan PAD sektor PBB perdesaan dan perkotaan tahun 2022 sebesar Rp 9.422.469.570. Namun, hingga 13 Juli realisasinya baru mencapai Rp 1.168.141.754 atau sekitar 12,40 persen.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui Sekretaris daerah (Sekda) Yuliadi Setiyawan mengakui jika sampai saat ini realisasi PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) minim dan masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Semua Camat dan Kepala desa (Kades) sudah kita panggil, karena merekalah yang bertanggung jawab menarik pajak tersebut dari masyarakat wajib pajak,” kata Wawan, Rabu (13/7/2022).

Wawan menyampaikan bahwa selama ini banyak permasalahan yang dihadapi oleh kecamatan dan desa dalam melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Mulai dari permasalahan administrasi hingga perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak dilaporkan ke BPPKAD.

Masih banyak SPPT yang menggunakan nama pemilik yang lama, sementara tanahnya sudah dijual ke orang lain. Sehingga banyak objek pajak terutamanya di desa yang tidak jelas pemiliknya

“Karena itu, kami minta pemerintah desa untuk lebih aktif melakukan pendataan dan perubahan nama-nama pemilik lama ke pemilik yang sekarang. Agar SPPTnya jelas,” ucapnya.

Ia mengatakan selama ini pemerintah daerah terus berupaya maksimal untuk memudahkan masyarakat dalam membayar atau melunasi tunggakan pajak PBB. Salah satunya dengan menerapkan layanan digitalisasi, para wajib pajak akan diminta nomer telpon yang bisa dihubungi ke BPPKAD sehingga ketika ada tagihan bisa langsung dihubungi dan diinformasikan.

“Kami juga minta masyarakat untuk taat membayar pajak karena hasil pajak tersebut dimanfaatkan untuk pemenuhan berbagai pembangunan dalam upaya memastikan kesejahteraan rakyat. Artinya, pajak itu dari rakyat dan akan kembali ke rakyat lagi,” ujar Wawan.

Berikut data target dan realisasi PAD sektor PBB di masing-masing kecamatan di Sampang per 13 Juli 2022.

  1. Kecamatan Kedungdung : Pagu Rp 670.510.866; realisasi Rp 284.540.530 (42,43) persen.
  2. Kecamatan Ketapang : Pagu Rp 780.474.847; realisasi Rp 273.896.311 (35,09) persen.
  3. Kecamatan Tambelangan : Pagu Rp 453.709.680; realisasi Rp 99.887.624 (22,01) persen.
  4. Kecamatan Karang Penang : Pagu Rp 490.282.294; realisasi Rp 61.818.488 (12,60) persen.
  5. Kecamatan Sampang : Pagu Rp 1.199.587.598; realisasi Rp 107.275.160 (8,94) persen.
  6. Kecamatan Robatal : Pagu Rp 429.346.288; realisasi Rp 37.026.772 (8,62) persen.
  7. Kecamatan Pangarengan : Pagu Rp 523.067.688; realisasi Rp 45.061.729 (8,61) persen.
  8. Kecamatan Jrengik : Pagu Rp 449.517.934; realisasi Rp 34.768.047 (7,73) persen.
  9. Kecamatan Sokobanah : Pagu Rp 742.236.957; realisasi Rp 57.019.069 (7,68) persen.
  10. Kecamatan Torjun : Pagu Rp 448.360.459; realisasi Rp 29.652.558 (6,61) persen.
  11. Kecamatan Sreseh : Pagu Rp 562.430.550; realisasi Rp 30.556.850 (5,43) persen.

12.Kecamatan Camplong : Pagu Rp 1.195.305.391; realisasi Rp 64.853.272 (5,42) persen.

  1. Kecamatan Banyuates : Pagu Rp 848.762.215; realisasi Rp 26.621.749 (3,13) persen.

14.Kecamatan Omben : Pagu Rp 628.873.903; realisasi Rp 15.163.595 (2,41) persen.

Penulis : Zainal Abidin