PETAJATIM.co, Bangkalan – Rencana penempatan stand baru di Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan menuai polemik. Pasalnya pedagang mengancam akan mendatangi Bupati Bangkalan apabila pembagian stand tidak sesuai dengan SK Bupati salah satu soalnya ukuran.
Sahlan mewakili pedagang lain, mengatakan jika tidak sesuai dengan SK Bupati dan berdasarkan ukuran yang ada pada SK tersebut, ia siap akan menggugat dan melakukan audiensi terhadap pemangku kebijakan yaitu Bupati Bangkalan.
“Apabila nanti setelah dilakukan peresmian oleh Diinas Perdagangan, lalu di suruh menempati stand yang baru maka kita siap akan menempati kapanpun. Namun dengan catatan harus sesuai dengan SK Bupati, seperti ukuran stand, yang tadi misalnya kita mendapatkan ukuran 5×10 misalnya ya harus sesuai itu,” paparnya
“Namun jika tidak sesuai dengan SK Bupati dan SKP yang kami pegang satu persatu, kami semua pedagang sepakat akan melakukan audiensi untuk minta keadilan terhadap pemangku kebijakan, yaitu bapak Bupati Bangkalan,” jelasnnya.
Sementara itu Nanung Pelaksana Harian (Plh) Kabid Pasar Dinas Perdagangan, mengatakan karena masih dalam proses pemeliharaan selama enam bulan, dan jika setelah melewati masa proses perawatan akan segera di resmikan,
“Dikarenakan pembangunan pasar tersebut masih dalam tahap gelombang ke 2, dan masih dalam tahap proses pemeliharaan. Sebab pengerjaan terakhir kemaren bulan Desember 2021, jadi masih kurang 1 bulan lagi,” kilahnya.
Ia menandaskan, soal gejolak dari pedagang itu nanti pihaknya akan membuat kebijakan dalam menentukan ukuran tidak memadai lahan stand yang baru mengacu pada penanganan pedagang di Pasar Blega. Misalnya nanti para pedagang akan dikasih kebijakan dengan mendapatkan 2 stand, tapi dalam skala prioritas.
Penulis : Jamal
Editor : Heru