PETAJATIM.CO || Sampang – Pengerjaan proyek pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) MTsN 1 Sampang senilai Rp3.114.161.957,00 sedang digarap. Namun, pekerja proyek di sekolah itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan Petajatim pada Kamis (4/7/2024), pekerja proyek fisik program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag Provinsi Jawa Timur 2024 itu menyalahi regulasi. Sebab, semua pekerja mengabaikan keselamatan diri yakni tidak memakai safety helmet saat mengerjakan pemasangan besi tulangan atau besi beton.
Kepala MTs N 1 Sampang Matrafi saat dikonfirmasi mengaku tidak memiliki wewenang untuk menegur. Sebab, pihaknya hanya sebatas penerima manfaat, bukan pelaksana proyek.
“Kami hanya sebatas penerima manfaat, silahkan hubungi pihak pelaksana lapangan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Matrafi, Jumat (5/7/2024).
Menanggapi itu, Sekretaris Aliansi Rakyat Marginal Sampang (Alarm’s) Zainal Abidin menilai CV Kal Kal Mas selaku pelaksana proyek pembangunan gedung RKB tersebut tidak profesional. Sebab, selama pelaksanaan kegiatan fisik berlangsung rekanan mengabaikan keselamatan pekerja di lapangan.
“Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan,” paparnya.
Aktivis senior di Sampang itu mengatakan, ketika manajemen K3 tidak dilaksanakan maka proyek pembangunan itu tidak dianggap selesai karena belum 100 persen. Proyek dianggap selesai ketika manajemen K3 dilaksanakan sesuai dengan peruntukan.
Apabila tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya kontraktor wajib didenda karena tidak menjalankan salah satu ketentuan yang tertuang dalam RAB pembangunan.
“OPD terkait harus bertindak tegas terhadap kontraktor yang mengabaikan keselamatan kerja. Secepatnya diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya, agar ke depan lebih disiplin,” ujar Zainal.