petajatim.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun ini akan mengganti sistem Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin). Perubahan sistem TPP ke Tukin itu diharapkan dapat direalisasikan Bulan November 2019 mendatang.
Kabag Keorganisasian Setkab Sampang, Imam Sanusi, menyatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan penggunaan sistem Tukin, sehingga dalam waktu dekat sistem tersebut dapat segera digunakan. Karena dia yakin bahwa perubahan sistem itu akan dapat mempengaruhi peningkatan disiplin pegawai.
“Kalau pakai Tukin, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka tidak akan mendapatkan tunjangan. Sebab, hak ASN yang satu ini bergantung dari mereka sendiri, apakah melaksanakan kewajibannya atau tidak,” jelas Imam Sanusi, Selasa (8/10/2019).
Ia menegaskan, adanya perubahan kebijakan tersebut bukan berarti Pemkab Sampang plin plan menentukan kebijakan. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa untuk meningkatkan kapabilitas dan akuntabilitas birokrasi, maka dibutuhkan sebuah terobosan yang inovatif.
“Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan setelah rampung baru akan ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Bupati (Perbub). Jika semua perangkat pendukung maupun payung hukumnya telah dibuat, kita berupaya November nanti sudah diberlakukan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pertimbangan utama penerapan sistem Tukin berdasarkan hasil evaluasi bahwa banyak ASN hanya sekedar absen rajin kehadirannya, tapi setelah absen mereka terkadang tak berada di kantor malah keluyuran di luar.
“Dan menyedihkan lagi, pada saat mendekati jam pulang kantor, mereka pun buru-buru datang lagi ke kantor untuk mengisi daftar absen pulang. Jadi dengan perubahan TPP ke Tukin diharapkan sudah tidak ditemukan lagi ASN yang hanya berleha-leha makan gaji buta, karena kinerjanya akan terimput dalam sistem, ” pungkasnya. (tricahyo/her)