KINERJA

Pemkab Sampang Gelontorkan Dana Rp 28 M Untuk THR ASN

84
×

Pemkab Sampang Gelontorkan Dana Rp 28 M Untuk THR ASN

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang menggelontorkan dana sebesar Rp 28 miliar untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Anggaran Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang Laili Akmaliyah mengatakan, pemberian THR ASN tahun ini hanya diberikan kepada Pejabat eselon III ke bawah.

Sementara untuk Pejabat eselon II, Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD tidak kebagian jatah THR. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI/Polri, Pagawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Pemberian THR kepada ASN masih menunggu persetujuan bapak Bupati. THR untuk tenaga honorer masih dibahas,” katanya, Minggu (17/05).

Laili Akmaliyah mengatakan, pemberian THR tahun ini berbeda dari sebelumnya. Apabila sebelumnya, THR meliputi komponen gaji dan tunjangan kinerja (tukin) maka pada tahun ini THR hanya meliputi komponen gaji pokok saja.

“Besaran THR ASN tetap satu kali gaji. Tidak ada pengurangan atau pemotongan,” ujarnya.

Soal anggaran, Laili menyakini tidak ada masalah. “Anggarannya sudah disiapkan di APBD 2020. Jadi, kalau sudah ada persetujuan dari bapak Bupati, tinggal pembayaran saja,” tuturnya.

Terpisah Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arief Lukman Hidayat menyampaikan, jumlah ASN di Kota Bahari sebanyak 6.932 orang. Meliputi eselon II, III, IV, dan pelaksana. Eselon III 153 orang sementara eselon IV ada 499 orang.

“Sisanya terdiri dari ASN Staf dan pelaksana. Tercatat ada sekitar 33 jabatan eselon II-A dan B kosong,” tandasnya. (nal/her)