KINERJA

Pemkab Sampang Susun RDTR, Persiapkan Kecamatan Ketapang Jadi Kawasan Perkotaan

939
×

Pemkab Sampang Susun RDTR, Persiapkan Kecamatan Ketapang Jadi Kawasan Perkotaan

Sebarkan artikel ini
Pengendara motor melintas di depan kantor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang mulai semakin menggeliat dengan perkembangan wilayah yang ada di Pantai Utara (Pantura) itu berkembang pesat. Menyikapi hal tersebut, maka Pemkab pun merancang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan, untuk menyiapkan wilayah Ketapang menjadi kawasan perkotaan.

Pemkab telah mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp 350 juta dalam Program Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ketapang.

Kabid Tata Ruang, Data dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang Urianto Tri Wibowo membenarkan, bahwa tahun ini lembaganya menjalankan Program Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ketapang. Program tersebut sudah ditender di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sampang.

“Ketapang merupakan salah satu wilayah yang maju dan berkembang dengan cepat dan juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Sampang. Sehingga layak disiapkan menjadi kawasan perkotaan,” katanya, Sabtu (20/06/2020).

Ia mengatakan, program penyusunan RDTR perkotaan sebagai rincian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, matrik lokasi dan daftar kegiatan pembangunan yang diizinkan, dilarang, dibatasi dan bersyarat.

Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. “Program penyusunan RDTR Kecamatan Ketapang dimulai tahun ini dan ditargetkan rampung pada 2023 mendatang,” ucapnya.

RDTR perkotaan memiliki banyak fungsi antara lain. Sebagai pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruang di kawasan, menjadi acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari RTRW, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan menjadi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang di wilayah yang sesuai dengan fungsinya.

RDTR dan RTRW merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan sama-sama diperlukan dalam menata kelangsungan arah pembangunan di wilayah. Agar tidak berdampak terhadap sektor lain misalnya pertanian, pengairan dan lainnya.

Ia menuturkan, untuk mengajukan izin pembangunan, pemohon harus melihat RDTR lokasi yang ditunjuk. Sebab, jika lokasi itu berada di zona pertanian dan dekat dengan sumber mata air. Maka permohonan izin bisa tertahan, ditolak dan bisa juga disetujui tapi ada syarat yang harus dipenuhi pemohon.

“Dengan RDTR, untuk ajukan izin saat itu juga terlihat apa bisa dikeluarkan izinnya, apakah ditolak atau disetujui dengan bersyarat. Oleh sebab itu adanya RDTR tersebut tidak akan ada lagi ambiguitas,” ujarnya.

Lebih jauh Tri Wibowo menjelaskan, RDTR perkotaan diprioritaskan di wilayah yang sektor perekonomiannya maju dan berkembang. Dari 14 kecamatan di Kota Bahari hanya kecamatan Sampang yang memiliki RDTR, sementara yang masih dalam proses penyusunan yaitu Ketapang dan Camplong.

RDTR perkotaan dirancang oleh Tim penataan ruang kabupaten yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Bappelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang dan bekerja sama dengan pihak konsultan.

Menurut dia, Penyusunan RDTR perkotaan membutuhkan waktu yang cukup lama yakni minimal tiga tahun. Estimasinya, di tahun pertama membuat gambar atau peta wilayah yang disesuaikan dengan gambar dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Proses ini cukup lama karena harus menunggu verifikasi dan validasi gambar dari BIG. Apalagi jika masih ada perubahan gambar peta. Tahun kedua, dilakukan pembahasan di tingkat DPRD terkait dengan Peraturan daerah (Perda) RDTR. Kemudian ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa Timur.

“Pada tahun ketiga, baru rancangan RDTR itu akan diajukan ke Kementerian PU. Itupun kalau semua proses berjalan lancar dan tidak molor,” terangnya.

Pihaknya berharap, untuk menuntaskan rancangan RDTR tersebut ada kerjasama dan dukungan dari semua pihak atau pemangku kepentingan di Sampang. Tujuannya agar semua proses bisa berjalan dengan lancar dan tuntas sesuai target.

“Koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan pusat intens dilakukan. Harapannya program itu bisa cepat selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol berharap, tender program penyusunan RDTR Kecamatan Ketapang bisa berjalan maksimal. RDTR harus disingkronkan dengan peraturan yang di atasnya dan jangan sampai menjadi penyangkal RTRW.

Politikus PKB itu menegaskan, pihaknya tetap memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai legislatif. Tujuannya agar seluruh program yang direncanakan eksekutif dapat berjalan dengan maksimal.

“Kami harap Tim perencanaan tata ruang kabupaten Sampang bisa selalu berkoordinasi dengan Kementerian PU agar tidak melenceng dari aturan yang ada. Dan jangan sampai terpengaruh oleh kepentingan siapapun,” tandasnya. (nal/her)