KINERJA

Pemkab Sampang Ultimatum Penghuni Rumdis Guru di Jl Syamsul Arifin Segera Dikosongkan

976
×

Pemkab Sampang Ultimatum Penghuni Rumdis Guru di Jl Syamsul Arifin Segera Dikosongkan

Sebarkan artikel ini
Rumah dinas (rumdis) guru di Jalan Syamsul Arifin Kota Sampang yang harus segera dikosongkan.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang meminta agar para penghuni rumah dinas (Rumdis) guru dan Kepala Sekolah di Jalan Syamsul Arifin Kecamatan Kota Sampang segera mengosongkan rumah milik aset daerah tersebut.

Perintah pengosongan itu berdasarkan surat pemberitahuan yang ditanda tangani Sekda Yuliadi Setiyawan atas nama Bupati Sampang. Dalam surat itu diterangkan bahwa mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permindagri) No 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Maka Pemkab memerintahkan agar penghuni segera mengosongkan rumdis itu paling lambat tanggal 15 Desember 2020.

Alasan perintah pengosongan itu karena aset berupa bangunan dan tanah tersebut dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Selain itu bangunan rumdis guru yang berada di depan SMKN 2 Sampang tersebut akan dilakukan penertiban izin pemanfataan.

Pemkab juga mengingatkan penghuni rumdis supaya segera melunasi segala kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, misalnya tagihan rekening listrik, air dan telepon. Dan secepatnya menyerahkan kunci rumah kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.

Menyikapi ultimatum pengosongan itu sejumlah penghuni rumdis merasa resah dan panik. Pasalnya surat pemberitahuan tersebut terkesan mendadak tanpa dan batas waktunya terlalu mepet. Sehingga pihak penghuni tidak mempunyai kesempatan untuk mencari tempat tinggal baru.

Salah seorang penghuni rumdis guru yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sebenarnya mereka paham bahwa tempat itu merupakan aset daerah sehingga sewaktu-waktu dapat diambil kembali jika dibutuhkan. Namun masalahnya batas waktu perintah pengosongan itu dinilai terlalu singkat, sehingga para penghuni dibuat kelimpungan untuk memindahkan barang dan perabotan rumah tangga karena belum mendapatkan tempat tinggal yang baru.

“Meski secara ketentuan posisi kami sangat lemah, tetapi kami sangat menyayangkan surat pemberitahuan datangnya terlalu cepat dan mendadak. Sehingga dengan tenggang waktu hanya 13 hari, kami terpaksa harus mengosongkan rumdis tersebut,” ungkapnya dengan nada kecewa, Jum’at (4/12/2020).

Mereka beralasan surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumdis diterima Rabu (2/12/2020), lalu diberi batas waktu terakhir pada tanggal 15 Desember 2020 semua penghuni harus mengosongkan tempat tersebut.

“Jadi sangat wajar apabila kami merasa kebingungan dengan tenggang waktu yang cukup mepet itu, kami dipaksa harus mencari tempat tinggal baru,” jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang H Nor Alam saat dikonfirmasi, , membenarkan bahwa surat pemberitahuan pengosongan rumdis itu, karena akan digunakan alih fungsi pemanfaatan lahan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Mengingat bangunan itu ditempati oleh para guru, maka aset itu merupakan bagian dari tanggung jawab Disdik,” kata Nor Alam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiyawan mengatakan, saat ini Pemkab tengah berupaya menata kembali sejumlah aset milik daerah, untuk dilakukan sesuai dengan pemanfaatannya dalam mendukung kinerja pemerintah secara optimal.

“Kami berharap kerjasamanya kepada para penghuni rumdis guru untuk lebih kooperatif, sehingga proses pengosongan lahan dapat dilaksanakan secepatnya. Mengingat pemanfaatan lahan tersebut akan digunakan secara optimal,” tegas Wawan sapaan akrabnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru