KRIMINAL

Pengedar Sabu Asal Dulang Diringkus Satnarkoba Polsek Torjun di Depan Toko Swalayan

1935
×

Pengedar Sabu Asal Dulang Diringkus Satnarkoba Polsek Torjun di Depan Toko Swalayan

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra saat melakukan pengungkapan tersangka kasus narkoba.

PETAJATIM.co, Sampang – Samsuri (39) tersangka pengedar sabu-sabu asal Dusun Dulang, Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang terpaksa harus mendekam dijeruji besi, setelah berhasil diringkus Satnarkoba Polsek Torjun.

“Tersangka berhasil diamankan Satnarkoba Polsek Torjun, Kamis 15 Oktober 2020 lalu, di depan Alfa Mart di jalan Raya Torjun, dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram,” urai Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra, Senin (2/11/2020).

Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, maka tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Polres Sampang.

“Tersangka berdalih menjadi pengedar sabu, hanya demi mencari keuntungan semata. Namun penyidik akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap siapa bandar besar sebagai penyuplai barang haram tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni dua plastik klip bening yang berisi sabu seberat masing-masing 0,15 gram dan 0,18 gram siap edar.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tutupnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru