KRIMINAL

Pengedar Sabu Seberat 23,26 Gram Asal Camplong Diringkus Satnarkoba Polres Sampang

43
×

Pengedar Sabu Seberat 23,26 Gram Asal Camplong Diringkus Satnarkoba Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS bersama tersangka pengedar sabu asal Camplong

petajatim.co, Sampang – Satnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus pengedar sabu-sabu yang tergolong besar yakni seberat 23,26 gram dengan tersangka AR (25) asal Dusun Moncong Desa Pamolaan Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP, Didit Bambang Wibowo Saputra saat konfrensi pers menyampaikan, bahwa penangkapan pengedar narkotika tersebut tergolong besar, karena barang haram yang diamankan mencapai 23,26 gram.

“Saya mengapresiasi kinerja anggota Satnarkoba yang telah mengungkap peredaran sabu-sabu dengan pengedar kakap. Untuk pengembangan penyelidikan kita akan berupaya menyisir bandar gede sebagai penyuplai narkoba kepada pengedar, kurir maupun para pemakai,” ungkap Didit, Jum’at (31/1/2020).

Perwira dengan dua melati di pundak itu membeberkan setelah petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AS (25) pada hari Rabu (29/1/2020) pukul 16.30 WIB di Dusun Moncong Desa Pamolaan Kecamatan Camplong. Dalam penangkapan itu petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam dapur tersangka.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dipidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan sebanyak banyaknya Rp 10 miliar,” tukasnya.

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan, antara lain 34 klip plastik yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 23,26 gram, uang tunai Rp 4.025.000, tiga alat hisab bong, dan timbangan eletronik untuk transaksi dan hand phone sebagai alat komunikasi untuk transaksi. (tricahyo/her)