HUKUM

Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp 2,9 T, GAS Jatim Tunggu Audit Inspektorat

282
×

Pengungkapan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp 2,9 T, GAS Jatim Tunggu Audit Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Ketua GAS Jatim, Ahmad Annur

PETAJATIM.co, Bangkalan – Upaya Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS Jatim) untuk melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah Provinsi Jatim 2019 sebesar Rp 2,9 triliun ke ranah hukum, rupanya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang awalnya cukup getol mempertanyakan kemana aliran dana hibah itu menguap, karena lembaga asal Bangkalan tersebut menemukan indikasi dalam penggunaan dana hibah itu tidak ada laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Bahkan para aktivis itu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Jatim Senin (24/8) kemarin, untuk menemui Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Namun sayangnya Gubernur waktu itu tidak ada ditempat, sehingga beberapa perwakilan pendemo hanya ditemui pejabat setempat di ruangannya.

Ketua GAS Jatim, Ahmad Annur saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuan dengan pejabat Pemprov Jatim, menyatakan, dalam pertemuan itu disampaikan bahwa laporan tersebut sudah di SPJ kan semua dan telah disetorkan ke Inspektorat.

“Kita ditawarkan untuk melihat dokumennya tapi hanya orang-orang terbatas saja yang bisa ditunjukkan data penerima dana hibah, serta laporan keuangannya. Jadi kami ingin mengetahui realnya seperti apa,” jelas Ahmad Annur, Selasa (25/8/2020).

Dikatakannya, untuk langkah upaya hukum ia masih menunggu hasil audit dari Inspektorat, jika laporannya ternyata real, tentu saja pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

“Namun apabila laporannya terbukti ada unsur rekayasa, maka kasus tersebut akan kita bawa ke Polda. Jika di Polda tidak bisa langkah selanjutnya kita bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, GAS Jatim menemukan dugaan kebocoran uang negara yang cukup fantastis yang perlu di tindak lanjuti secara hukum, karena indikasi disalahgunakan sangat kuat. Mengingat tidak ada pertanggung jawaban pihak Pemprov Jatim.

Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana hibah sebagaimana tertuang dalam dokumen APBD Jatim 2019 dan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) pada 17 Maret 2020, tercatat ada 11 SKPD Pemprov Jatim yang belum menyetorkan laporan SPJ tersebut.

Rincian 11 SKPD yang belum menyetor laporan SPJ antara lain, Dinas Pendidikan (non BOS) Rp 166.902.959.200, Dinas Pendidikan (BOS) Rp 875.571.928.000, Dinas Kesehatan Rp 140.143.610, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Rp 356.892.500.000. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Rp 81.774.945.000.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Rp 240.295.000.000, Bakesbangpol Rp 37.211.394.71, Biro Administrasi Perekonomian Rp 8.178.400.000, Biro Administrasi Pembangunan Rp 337.280.000.000, Biro Administrasi dan Sosial Rp 895.188.273.957, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp 1.225.000.000, Biro Administrasi dan Pembangunan Rp 337.280.000.000. (jamal/her)