KRIMINAL

Pengungkapan Sejumlah Kasus Kriminal, Hadiah Terindah di Akhir Tugas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra

108
×

Pengungkapan Sejumlah Kasus Kriminal, Hadiah Terindah di Akhir Tugas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat membeberkan sejumlah batang bukti hasil kejahatan.

Petajatim.co, Bangkalan – Pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kriminal rupanya menjadi hadiah terindah bagi Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra sebelum bertugas di tempat yang baru sebagai Kapolres Kerawang.

Tindak pidana yang selama ini sangat meresahkan masyarakat yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari hasil penangkapan oleh aparat Satreskrim berhasil mengamankan 11 tersangka dengan berbagai kasus berbeda, salah satunya pencurian spesialis yang melakukan aksinya di SMA 4 Bangkalan dan juga SMP 2 Socah Kabupaten Bangkalan, sehingga dari tindak kejahatan itu pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

AKBP Rama Samtama Putra, saat melakukan konferensi pers mengatakan, pengungkapan kejahatan kali ini adalah sebagai wujud dari aparat untuk menjamin kondusifitas dan memberi rasa aman kepada masyarakat Bangkalan.

“Kita melakukan penindakan dan pengungkapan kejahatan konvensional 3C yaitu Curas, Curat dan Curanmor termasuk juga pencurian ternak hewan (Curhewan) terutama ternak sapi,” ungkap Rama Samtama, Kamis (22/10/2020).

Ia mengungkapkan, anggota terpaksa melepaskan timah panas terhadap tersangka secara terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan. Tersangka itu berinisial MS (32) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Modusnya, pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan korban sambil mengancam dengan pisau, lalu merampas motor korban. Dari keterangan tersangka, ternyata ada 12 tempat kejadian perkara (TKP), baik itu Curas maupun Curanmor yang dilakukan tersangka MS ini,” ungkapnya.

Kemudian ia menerangkan, sedangkan tersangka K (40) asal Burneh Bangkalan, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sangkal traktor atau bola traktor. Tersangka MI (23) pelaku curhewan berupa pencurian sapi TKP di Modung Bangkalan dan AR tersangka Curas.

“Nah untuk tersangka P ini yang paling menonjol, karena ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan sebuah senjata api (senpi) rakitan. sehingga rekan-rekan monitor 2 kali melakukan pembobolan sekolah SMA 4 Bangkalan dan SMP 2 Socah, dalam hasil penangkapan dengan 1 penadah dan pelaku utamanya sudah diamankan oleh kepolisian Polres Pamekasan,” paparnya.

Barang bukti dari hasil tindak kejahatan para tersangka yang berhasil diamankan antara lain 37 buah tablet, 2 salon aktif dan 11 unit komputer, satu laptop dan 2 unit kendaran bermotor Honda beat, 1 senpi rakitan serta sejumlah BB lain yang telah disita petugas.

“Untuk tersangka Curanmor dan Curat dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Curas Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru