HUKUM

Penyidikan Dugaan Pungli PTSL Desa Bira Barat Jalan Ditempat, Kejari Sampang Akui Kesulitan Panggil Saksi

111
×

Penyidikan Dugaan Pungli PTSL Desa Bira Barat Jalan Ditempat, Kejari Sampang Akui Kesulitan Panggil Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Soetomo.

PETAJATIM.co, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengaku kesulitan untuk menghadirkan 380 saksi penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang. Sejauh ini penyidik baru bisa menghadirkan 20 saksi untuk dimintai keterangan tentang kasus dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL tersebut.

“Kita baru bisa menghadirkan 20 saksi dari 400 orang sebagai penerima program PTSL itu. Sehingga masih ada 380 saksi yang belum di mintai keterangan, karena tidak hadir saat dilakukan pemanggilan. Bahkan sudah 2 kali kita kirim surat pemanggilan tapi tidak ada yang bersedia hadir,” jelas Edi Soetomo, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Selasa (28/7/2020).

Edi menegaskan, selama semua saksi tidak hadir maka kasus dugaan pungli program sertifikasi tanah itu tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena 400 saksi itu merupakan penerima program PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Bira Barat.

“Jadi kita belum dapat menyimpulkan secara hukum kasus dugaan pungli tersebut, sebelum semua saksi bisa dihadirkan. Apakah penerima bantuan program PTSL itu memang di pungut sebesar Rp 2,5 juta seperti pengakuan 20 saksi yang telah kita periksa,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Khairul Kallam, mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Kejari Sampang karena terkesan jalan di tempat dalam mengusut kasus dugaan pungli PTSL itu.

Menurut Khairul, pihak Kejari dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli PTSL tersebut, bukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tapi hanya berdasarkan tafsir analis UU hukum pidana.

Sekretaris JCW Jawa Timur, Khairul Kallam

“Logika hukumnya tidak bisa dinalar, karena penyidik tidak akan melakukan upaya hukum atau jemput paksa terhadap terlapor (Pemdes Bira Barat). Alasannya sungguh tidak masuk akal, karena upaya hukum baru dapat dilakukan apabila semua saksi (380 orang) dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan,” ungkap Khairul.

Khairul menandaskan, lembaganya bersama warga setempat akan melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mengingat alasannya Kejari berdasarkan ekspose Kejati bukan KUHAP atau UU, padahal sudah jelas ada unsur kerugian sebesar Rp 80 juta dalam kasus pungli PTSL Desa Bira Barat itu.

“Anehnya pengakuan 20 saksi yang telah dipungut Rp 2,5 juta oleh aparat Pemdes Bira Barat, menurut pihak Kejari Sampang itu bukan pungli karena belum tentu ada unsur pemaksaan,” tuturnya dengan nada kesal. (tricahyo/her)