petajatim.co, Sampang – Afif (24) pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) di toko perlengkapan bayi Jalan Wijaya Kusuma Sampang pada Rabu (4/3/2020) kemarin, merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali merasakan menginap hotel prodeo.
Pelaku yang tinggal di Jalan Jembatan Baru Kelurahan Geladak Anyar, Kabupaten Pamekasan itu dalam melakukan aksi perampokan di toko milik Rukayah itu ternyata menggunakan senjata softgun. Bahkan setelah di tembak Satreskrim Polres Sampang di dapati sebuah pres card salah satu media.
“Pelaku merupakan penjahat kaliber yang sudah tiga kali berurusaan dengan hukum di tiga tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Senin (9/3/2020).
Didit menambahkan, pelaku awalnya pura-puea membeli susu di toko tersebut, tetapi barang yang mau dibeli pelaku tidak ada, kemudian meminta air minum karena alasan kehausan, namun korban tidak mengasihkan air minum tersebut karena tidak ada lagi yang menjaga toko.
“Sejurus kemudian pelaku keluar dari dalam toko, lalu sekitar sepuluh menit pelaku datang kembali dengan menodongkan senjata softgun kedada korban, sambil meminta untuk menyerahkan perhiasan korban dan menguras uang sebanyak Rp 3 juta,” jelasnya.
Setelah menerima laporan kasus perampokan tersebut, lanjutnya, maka ia memerintahkan Satreskrim untuk segera mengungkap kasus yang terbilang nekat dan berani melakukan perampokan di siang bolong dan dekat dengan Mapolres Sampang.
Namun tidak butuh waktu lama, sekitar 48 jam pelaku sudah berhasil ditangkap. Tetapi karena melakukan perlawanan akhirnya petugas terpaksa menembak kakinya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, tersangka berhasil dibekuk dirumahnya di Pamekasan, pelaku berusaha meloloskan diri dari sergapan petugas, agar tidak kehilangan buruannya maka anggota menghadiahi timah panas dikakinya.
“Tersangka berusaha menghilangkan alat bukti dengan membakar softgun di halaman rumahnya. Namun berkat kesigapan kami sehingga bisa mengamankan barang tersebut sebagai alat bukti,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah softgun yang dibeli dengan harga Rp 4 juta, Id Card salah satu media, sepeda motor Vespa Primavera, penutup wajah.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dan ancaman pidana 9 tahun penjara, ” tukasnya. (tricahyo/her)